Pramono mengatakan, secara sistem, pemilu serentak membuat pemilih kesulitan menentukan pilihannya, terutama untuk calon anggota DPD, DPR dan DPRD.
Pemilu serentak ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan putusan MK Nomor 14 tahun 2013.
Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa klausul regulasi yang implikasi teknisnya di luar perkiraan pembuat undang-undang.
Pasal yang memberatkan
Pramono menyebutkan, pasal 383 ayat 2 menyebutkan perhitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS atau TPS LN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Akibatnya, petugas KPPS mau tidak mau harus menyelesaikan proses pemungutan dan diteruskan dengan penghitungan suara pada hari yang sama.
"Memang ada putusan MA nomor 20 tahun 2019 yang memperpanjang waktu selama 12 jam, tetapi tanpa jeda. Jadi memang aturannya seperti itu dari undang-undangnya," tandasnya.
Seusai Pasal 350 ayat 1, jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang. Namun dari beberapa simulasi akhirnya KPU mengurangi menjadi per TPS maksimal 300 orang.
Baca juga: Anggap Pemilu 2019 Terburuk, Ketua Fraksi PKB Usul Pemilu Dibagi 3 Tahap
Pengurangan ini untuk mengurangi penumpukan pemilih di TPS dan proses penghitunganya tidak melewati tengah malam.
"Jadi kami sudah melakukan upaya mengurangi batasan, coba bayangkan kalau pemilih di TPS maksimal 500. Saya pastikan akan semakin banyak yang bertumbangan karena waktunya pasti lebih panjang," tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan