Akibatnya, petugas KPPS mau tidak mau harus menyelesaikan proses pemungutan dan diteruskan dengan penghitungan suara pada hari yang sama.
"Memang ada putusan MA nomor 20 tahun 2019 yang memperpanjang waktu selama 12 jam, tetapi tanpa jeda. Jadi memang aturannya seperti itu dari undang-undangnya," tandasnya.
Seusai Pasal 350 ayat 1, jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang. Namun dari beberapa simulasi akhirnya KPU mengurangi menjadi per TPS maksimal 300 orang.
Baca juga: Anggap Pemilu 2019 Terburuk, Ketua Fraksi PKB Usul Pemilu Dibagi 3 Tahap
Pengurangan ini untuk mengurangi penumpukan pemilih di TPS dan proses penghitunganya tidak melewati tengah malam.
"Jadi kami sudah melakukan upaya mengurangi batasan, coba bayangkan kalau pemilih di TPS maksimal 500. Saya pastikan akan semakin banyak yang bertumbangan karena waktunya pasti lebih panjang," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.