Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU soal Santunan Pemilu: Korban Meninggal Dunia Rp 36 Juta, Sakit Rp 8 Juta-Rp 30 Juta...

Kompas.com - 26/04/2019, 20:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Belum selesai hiruk pikuk proses penghitungan suara hasil Pemilihan Umum serentak 2019, satu persatu korban yang digelar Pahlawan Demokrasi berjatuhan.

Data terakhir yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Kamis (25/4/2019) berjumlah 225 orang. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya berasal dari Sumatera Utara.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang datang ke Kota Medan dalam rangka meninjau proses rekapitulasi di tingkat kecamatan mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait besarnya santunan yang akan diterima keluarga korban.

"KPU mengajukan paling sedikit Rp36 juta untuk meninggal dunia. Untuk sakit, sebesar Rp8 juta sampai Rp30 juta. Tergantung kategori sakitnya, berat, sedang atau ringan. Sudah kita bahas, sekarang menunggu keputusan Kementerian Keuangan,” kata Evi, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: Anggota KPPS Magetan yang Gugur Dapat Santunan dari Pemprov Jatim

Berdasarkan Surat Ketetapan Menteri Keuangan Nomor S-118/MK/2018 menyebutkan, Ketua KPPS mendapat bayaran sebesar Rp 550.000. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2009 sebesar Rp 750.000. Pada Pemilu 2014, honor mereka berada di besaran Rp 450.000 sampai Rp 500.000.

Banyaknya korban ini akan menjadi bahan evaluasi. Dia meminta para penyelenggara tetap menjaga kesehatan karena proses Pemilu masih berjalan.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sudah membantu dengan pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Pihaknya juga meminta KPU daerah untuk bisa membantu teman-teman di PPK menjaga kondisi fisiknya supaya bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Baca juga: Di Jatim, Tenaga Pemilu yang Meninggal Dapat Santunan Rp15 Juta dan Piagam Penghargaan

Pasalnya, kebanyakan korban jiwa diakibatkan kelelahan saat proses penghitungan suara. Mulai muncul wacana agar pemilu legislatif dan pilpres diselenggarakan terpisah sebab Pemilu serentak dengan lima jenis surat suara memakan banyak tenaga dan waktu. Pemilu saat ini diikuti sekitar 180 juta pemilih yang tersebar di lebih dari 800.000 TPS.

Delapan korban

Di Sumut, data terakhir menyebutkan delapan penyelenggara Pemilu 2019 gugur saat bertugas. Untuk menghitung lima jenis surat suara, petugas di TPS bisa menghabiskan waktu hingga dini hari.

Belum lagi jika harus menghadapi kendala di lapangan yang tidak bisa diprediksi. Tekanan-tekanan masyarakat menambah beban mereka. 

Korban pertama yang meninggal dunia adalah Zulkifli Salamuddin, anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Zulkifli menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (19/4/2019) siang akibat keletihan saat bertugas.

Baca juga: #IndonesianElectionHeroes, 7 Anggota KPPS di Sumut Gugur Saat Bertugas

Kemudian, Eva Arnaz (35) memang punya riwayat stroke. Bertugas di TPS 21 Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Eva meninggal dunia pada Sabtu (20/4/2019) usai jatuh sakit pasca-pencoblosan. Sempat menjalani opname di rumah sakit, Eva akhirnya pergi meninggalkan dua anaknya. 

Jalakon Sinaga (45), meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas saat mendistribusikan formulir C6. Ketua PPS Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com