Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jateng, Petugas Pemilu yang Meninggal Dapat Santunan Rp 10 Juta

Kompas.com - 26/04/2019, 18:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menyalurkan santunan bagi petugas pemilu yang mengalami musibah saat menjalankan tugas pada Pemilu Serentak 2019, Rabu (17/4/2019) lalu. 

Santunan secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kepada ahli waris di Gedung Gradika Bhakti Praja, Kompelks Kantor Gubernur, Jumat (26/4/2019).

Masing-masing petugas pemilu yang meninggal mendapat santunan Rp 10 juta. Sumber uang berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng. 

"Ini (sifatnya) darurat, dan belum dianggarkan. Kita cari alternatif sumber (dana) halal sembari menunggu data. (Santunan) Dari Baznas masing-masing Rp 10 juta," ujar Ganjar, seusai kegiatan tersebut.

Baca juga: Keluarga Tenaga Pemilu Diberi Santunan, Khofifah Ikut Menangis

Dijelaskan Ganjar, pemerintah provinsi tidak dapat memberi bantuan lewat anggaran daerah karena tidak ada plot anggaran khusus untuk itu.

Oleh karena itu, pemerintah mencari cara agar mereka yang terkena musibah mendapat santunan. Untungnya, Baznas merespon kejadian ini dengan cepat.

"Darurat, dan (untuk) memberi penghormatan. Skema dengan APBD tidak mungkin karena tidak ada pos anggaran," tambahnya.

"Baznas bagus, responnya cepat," tambahnya.

Baca juga: KPU Surakarta Usulkan Petugas KPPS Meninggal dan Sakit Dapat Santunan

Ke depan, gubernur usul agar penyelenggara pemilu memberi jaminan asuransi kesehatan bagi petugas di lapangan.

"Ini kejutan besar, (korban) ada sebanyak ini, dan ini dugaan saya masih ada laporan lagi," tambahnya.

Dalam santunan ini, ada 47 keluarga yang mendapat santunan. Rinciannya, 34 santunan diberikan bagi ahli waris korban yang meninggal, dan sisanya untuk keluarga yang sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com