Tersangka yang baru menjalani 6 tahun hukuman itu juga diketahui selama ini mengendalikan jaringannya dengan menggunakan handphone.
"Kita tahu kan selama ini, napi dilarang memakai hape. Pengakuan tersangka hp itu diselundupkan tamu yang mengunjunginya. Kita juga akan berkoordinasi dengan polisi Diraja Malaysia, untuk mencaritahu keberadaan D, bandar narkoba Malaysia, yang menjadi pemasok sabu dalam jaringan ini," katanya.
Baca juga: BNN Bongkar Sindikat Sabu dari Napi Lapas Kedungpane dan Ambarawa
Untuk ke lima tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup atau mati," ujar Atrial.
Tidak hanya kali ini saja petugas BNN mengungkap peredaran narkoba dikendalikan napi lapas Tanjung Gusta.
Sebelumnya pada Januari 2019 silam, BNN RI mengamankan Ramli, napi lapas Tanjung Gusta karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.