Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas Tanjung Gusta

Kompas.com - 26/04/2019, 18:49 WIB
Dewantoro,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Khairul Arifin alias Dedek Kunto. 

Bersama 4 orang jaringannya kembali diamankan petugas BNNP Sumatera Utara, karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional

"Khairul Arifin merupakan narapidana kasus narkotika yang dihukum 8 tahun penjara. Dalam jaringan ini, dia merupakan pengendali peredaran narkoba yang dipesan dari Malaysia," ucap Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial, Jumat (26/4/2019).

Baca juga: BNN: 400 Kilogram Sabu Masuk ke Aceh Selama Dua Bulan

Atrial menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Iyan (30), di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labura, pada Sabtu (13/4/2019) dini hari.

Dia diperintahkan mengantarkan sabu seberat tiga kilogram oleh Sandi (DPO) kepada tersangka Bantut.

"Personil kita menangkap Iyan, saat hendak mengantarkan sabu ke tersangka Bantut. Saat itu dia tengah mengendarai sepeda motor. Dari tersangka kita sita sabu seberat 3 kilogram yang dikemas dalam tiga bungkusan," sebut Atrial.

Baca juga: BNN Kalbar Musnahkan 107 Kilogram Sabu dan 114 Ribu Butir Ekstasi

Selanjutnya, dari penangkapan Iyan, petugas BNN melakukan pengembangan. Selang sejam kemudian, petugas meringkus tersangka Said Zulham (42) dan tersangka Sangkot Hairot (30).

Keduanya merupakan kurir sabu yang diperintahkan Sandi (DPO), untuk mengantarkan narkoba kepada tersangka Bantut. Petugas mengamankan kedua tersangka di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka Said dan Sangkot, personil BNNP lainnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pebriadi Juhri alias Bantut (29), di kawasan Kampung Baru Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labura.

"Tersangka Bantut, merupakan penerima sabu dari tiga tersangka sebelumnya. Dia juga sekaligus sebagai gudang yang diperintah oleh tersangka Khairul Arifin alias Dedek Kunto, dari dalam Lapas," katanya.

Dari tersangka Bantut, petugas menyita sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 5602 gram dan 1900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir.

Baca juga: BNN Antisipasi 8 Narkoba Jenis Baru yang Belum Diatur Peraturan Menteri Kesehatan

 

Sehingga total yang diungkap personil BNNP Sumut, dari jaringan ini sebanyak 8.200 gram sabu dan 1900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir.

Sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus susu coklat Milo.

"Kita juga terpaksa melumpuhkan tersangka Iyan, Zulham dan Sangkot karena pada saat pengembangan mereka berusaha melarikan diri," katanya.

Dalam pengembangan, lanjut Atrial, terungkap tersangka Khairul Arifin alias Dedek Kunto, memperoleh narkoba itu dari bandar narkoba Malaysia berinisial D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com