BANDUNG, KOMPAS.com - KPK ekseskusi Wahid Husein mantan Kalapas Sukamiskin, ke Lapas yang pernah dipimpinnya sendiri. Saat ini Wahid sedang melakukan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"Mulai hari ini, ikut mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai aturan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/4/2019).
Baca juga: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Divonis 8 Tahun Penjara
Selama mengikuti mapenaling, Wahid belum dapat dijenguk oleh siapapun, termasuk keluarganya sendiri. "Tidak boleh ditengok," katanya.
Meski Wahid di eksekusi ke Lapas yang pernah di pimpinnya itu, Aris menjamin tidak ada perlakuan khusus bagi Wahid. "Tidak ada perlakuan khusus. Semua sama saja," katanya.
Baca juga: Karena Sungkan, Wahid Husein Izinkan Setnov Buat Saung di Lapas Sukamiskin
Diberitakan sebelumnya, Wahid divonis hukuman pidana delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wahid terbukti menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin saat masih menjabat Kalapas Sukamiskin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.