KOMPAS.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah terpaksa dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menemukan sejumlah pelanggaran dan kendala tertentu.
Salah satunya di Kabupaten Nias Selatan yang terpaksa menggelar PSU karena logistik pemilu terlambat datang.
Hal itu membuat 30.962 pemilih di wilayah tersebut tidak bisa memberikan suara pada tanggal 17 April 2019 lalu.
Sementara itu, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul telak dari Prabowo-Sandiaga di tiga TPS yang menggelar PSU di Kota Malang.
Berikut ini fakta terkait penyelenggaraan PSU di sejumlah daerah:
Akibat logistik pemilu terlambat sampai ke Kabupaten Nias Selatan (Nisel) pada Rabu (17/4/2019) lalu, 153 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan tak bisa menyelenggarakan proses pemungutan suara.
Total ada 30.962 daftar pemilih tetap (DPT) yang tak memilih. Masing-masing kecamatan yaitu Somambawa sebanyak 6.362 DPT, Sidua’ori 5.181 DPT, Mazino 6.884 DPT, Lolowau 5.358 DPT, dan Toma sebanyak 7.176 DPT.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Yulhasni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di Nias Selatan pada Selasa (23/4/2019) mendatang.
"Ketentuannya paling lama 10 hari setalah pemilu. Saat pemilihan nanti, masyarakat akan diliburkan karena KPU sangat berharap masyarakat mendatangi TPS," kata Yulhasni, Minggu (21/4/2019).
Soal keterlambatan logistik pemilu, dia mewakil KPU meminta maaf kepada masyarakat.
"Kami minta maaf ke masyarakat karena tidak bisa menjalankan tepat waktu," ucapnya.
Baca Juga: Logistik Pemilu Telat Sampai, 30.962 DPT di Nias Selatan Gelar PSU
Suherman nekat mencoblos ke TPS 13 di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dengan identitas palsu.
Identitas palsu itu berupa surat keterangan (Suket) atas nama Salli Afandi, warga Jalan Amalluhur Lingkungan VIII Nomor 91.