Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Aturan Baru Penerimaan Siswa SD dan SMP di Surabaya

Kompas.com - 26/04/2019, 08:30 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan menerapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 untuk jenjang SD dan SMP sesuai Permendikbud 51/2018 tentang PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan  Permendikbud 51/2018 tentang PPDB.

Selain itu, ada surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Mendagri bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

"SE ini menegaskan kembali bahwa Permendikbud 51/2018 harus diikuti pemerintah daerah," kata Ikhsan, saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Ini Kronologi Siswa SD Tendang Tangan Kepala Sekolah hingga Patah di Surabaya

Dalam SE itu, kata Ikhsan, gubernur, bupati, dan wali kota diimbau untuk menyusun petunjuk teknis PPDB  yang berpedoman pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemudian dalam SE itu juga diminta menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.

Selanjutnya, memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi, titipan peserta didik, dan pungutan liar.

Poin berikutnya, lanjut Ikhsan, pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud 51/2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

Lalu, perintah dalam SE itu memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

Baca juga: Fakta Siswa Aniaya Kepala Sekolah di Surabaya, Gara-Gara Atribut Hari Kartini hingga Patah Tangan

Selanjutnya memastikan sekolah tidak menjadikan nilai ujian nasional menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid dan hasil UN hanya menjadi syarat prestasi dalam PPDB.

"Berkaitan dengan itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Pertama, jalur PPDB ada tiga, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga," ucap Ikhsan.

Untuk data siswa mitra warga, lanjutnya, mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tentang keluarga berpenghasilan rendah.

Jalur kedua untuk PPDB Kota Surabaya adalah jalur prestasi. Menurut dia, jalur prestasi akan dibagi dua, berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi lomba-lomba.

Kuota untuk jalur prestasi tersebut disediakan sebanyak 5 persen. Sementara jalur ketiga adalah mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak 5 persen.

Dia menjabarkan, untuk tingkat SMP negeri, zonasi akan dibagi ke dalam 31 kecamatan. Sementara jenjang SD dibagi berdasar 141 kelurahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com