KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat Oleh Soleh menilai, pelaksanaan Pemilu 2019 adalah terburuk pasca-reformasi.
Pendapat itu disampaikan Oleh menyusul banyaknya petugas pemilu yang meninggal karena kelelahan akibat pemilihan digelar secara serentak.
Selain masalah kelelahan petugas penyelenggara pemilu, lanjut Oleh, pemilu kali ini juga menyulitkan pola kampanye dan membingungkan masyarakat pemilih, terutama pemilih yang berbeda pilihan untuk calon presiden dan calon legislatif.
"Misalnya pilpres (masyarakat) mendukung Prabowo, lalu calegnya dari partai pendukung Jokowi atau sebaliknya. Menyulitkan di tataran pelaksanaan pencoblosan di TPS," kata Oleh melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Petugas Penyelenggara Pemilu yang Gugur di Jabar Bertambah Jadi 49 Orang
Untuk pileg, surat suara yang besar dan banyaknya partai serta caleg membuat masyarakat pemilih bingung saat mencoblos.
"Waktu yang diperlukan untuk mencoblos cukup panjang. Selain itu, penghitungan suara dengan 5 kertas suara (pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) diperlukan waktu yang lama," katanya.
"Penghitungan baru selesai 2 sampai 3 hari. Hal itu mengakibatkan banyak petugas PPK PPS yang kelelahan sehingga banyak yang meninggal dan jatuh sakit," lanjut pria yang kini kembali mencalonkan diri di Pemilu 2019 ini.
Oleh pun mendorong agar undang-undang pemilu diubah. Revisi UU pemilu bisa diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun pertama setelah dilantik oleh lembaga DPR RI.
"Agar pembahasan cukup waktu serta menghasilkan regulasi yang ideal, representatif serta mengakomodir semua aspirasi berbagai kelompok," katanya.
Baca juga: 12 Petugas KPPS di Jawa Barat Gugur saat Menjalankan Tugas
Dia juga mengusulkan agar pemilu periode selanjutnya dibagi menjadi tiga tahap, yakni pemilihan presiden dan dewan perwakilan daerah; pemilihan DPR RI, DPRD provinsi dan kota/kabupaten serta; pemilihan gubernur, wali kota atau bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.