Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Hoaks Pemilu 2019 di Batam

Kompas.com - 25/04/2019, 14:40 WIB
Hadi Maulana,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - 4 warga Batam, Kepulauan Riau berinisial N, KH, TS, dan KE, diperiksa Polda Kepri, terkait penyebaran informasi hoaks tentang Pemilu 2019 di Batam.

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap keempatnya, 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, KH warga Mangsang Tanjung Piayu, Batam, dan KE.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang ada.

Baca juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Kembangkan Berita Hoaks Pemilu

Dimana dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap informasi hoaks yang diunggah oleh keduanya melalui rekamanan invoice WhatsApp mengenai informasi tidak benar.

Terkait suara tembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat menjaga pleno rekapitulasi suara di GOR Odessa Bandara, Minggu (21/4/2019) lalu murni diciptakan mereka yang kemudian disebar luaskan.

"Melalui rekamanan invoice WhatsApp informasi ini beredar dengan cepat ke khalayak ramai dan spontan viral," kata Erlangga melalui sambungan telepon, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Para Penyebar Hoaks Seputar Pemilu yang Ditangkap Polisi...

Usai ditetapkan tersangka, kini keduanya langsung ditahan dan ditempatkan di Rutan Polda Kepri.

Dalam rekaman invoice di group WhatsApp, tersangka KE memberikan ponsel kepada tersangka KH untuk memanggil sekelompok masa.

Mengenai adanya tembakan dari polisi untuk membubarkan kelompok massa tertentu di tempat PPK Gor Odessa, padahal hal itu sama sekali tidak.

"Kedua tersangka sengaja memprovokasi situasi dan kondisi Kota Batam, agar tidak kondusif. Namun pada kenyataannya kondisi Batam, tetap terjaga dengan aman serta kondusif," jelas Erlangga.

Baca juga: Sebarkan Video Hoaks Pascapemilu, Sekuriti Bank Ditangkap Polisi

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara.

Tersangka KH disangkakan dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 ayat (1),  ayat (2) dan pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka KE disangkakan dengan pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com