Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Masukkan CPNS, Edy Tipu Korban hingga Puluhan Juta

Kompas.com - 25/04/2019, 13:40 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Khairina

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil yang menyebabkan kerugian puluhan juta bagi korbannya.

Selain tipu-tipu CPNS, Edy Hartono (48) pelaku asal Perum Griyaasa Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo itu juga terlibat dalam perkara penipuan jual beli rumah dengan kerugian seratusan juta.

"Petugas melakukan penangkapan tersangka pada Rabu 24 April 2019," ujar Iptu Burhanudin, Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Kabupaten, Kamis (25/4/2010).

Baca juga: Pendaftaran CPNS Provinsi Papua Dibuka, Ini Tata Caranya

Penipuan itu bermula saat korban, SM (48) warga Blitar, kenal dengan pelaku yang mengaku sebagai PNS Pemkab Ponorogo.

Pelaku mengaku mampu memasukkan CPNS karena mengaku mempunyai jatah 2 orang setiap kali ada rekrutmen CPNS.

Korban yang termakan bujuk rayu pelaku akhirnya memberikan uang sebesar Rp 35 juta agar keluarganya, DA (28), bisa jadi PNS di Malang.

Uang tersebut separuh dari Rp 70 juta sebagaimana syarat yang diminta pelaku.

Namun, hingga pengumuman CPNS keluar, apa yang dijanjikan oleh pelaku hanya omong kosong belaka.

Bahkan, pelaku terus berkelit dengan mengatakan sedang memprosesnya, setiap kali dimintai pertanggung jawaban.

Hingga kemudian, pada tanggal 23 April 2019 pelaku kembali menghubungi korban.

Baca juga: BKD Pemprov Bali Laporkan Dugaan Penipuan terhadap 48 CPNS ke Mapolda Bali

 Kali ini, pelaku mengaku tengah mengurus rekrutmen tersebut dan membutuhkan uang Rp 10 juta untuk keperluan itu.

Sehari kemudian, pelaku mendatangi rumah korban yang ada di Blitar untuk mengambil uang tersebut. Namun, saat itu korban hanya memberikannya Rp 3 juta.

Selepas keluar dari rumah korban itulah polisi dari Satreskrim Polres Blitar kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Burhanudin menambahkan, dari pemeriksaan itu terungkap bahwa selain kerugian material penerimaan CPNS, korban juga mengalami kerugian Rp 150 juta atas perkara penipuan pembelian rumah yang juga dilakukan pelaku.

"Sehingga total kerugian korban 188 juta," kata Burhanudin.

Saat ini tersangka masih dalam penahanan polisi. Beberapa barang bukti diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 3 juta, 2 buah kuitansi, buku rekening, seta ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com