MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tiga pelaku pencabulan dan penyekapan AD, gadis berusia 14 tahun di Kota Makassar pada Sabtu (20/4/2019) dini hari lalu.
Tiga pelaku merupakan remaja yang masih berusia belasan tahun yang berinisial FP (19), RF (17), dan RM (19).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, AD menjadi korban penyekapan di dua waktu yang berbeda. Kejadian pertama tanggal 14 Februari 2019 silam.
Baca juga: Jumlah Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Muara Enim Bertambah Jadi 7 Orang
Ketika itu, AD yang baru pulang dari rumah neneknya diajak oleh RM dan langsung dipaksa menuju ke rumah pelaku yang ada di Jalan Palantikang, Gowa.
"Pelaku langsung menaiki motor korban dan korban dipaksa dan ditarik untuk naik ke motor itu kemudian dibawa ke rumah pelaku," kata Indratmoko kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2019).
Saat berada di rumah pelaku, AD diberikan obat PCC dan Tramadol untuk dikonsumsi.
Selain itu, RM juga mengancam akan memukul AD dan tidak mengantarnya pulang bila tidak mau melayani nafsu bejatnya.
RM mengatakan, ia akan bertanggung jawab ketika ia hendak mencabuli korban. Namun setelah itu, AD malah disekap selama lima hari oleh RM.
"Pada hari kelima penyekapan korban ditemukan bapaknya sendiri sementara pelaku melarikan diri pada waktu itu," kata Indratmoko.
Baca juga: Korban Pencabulan Bermodus Pengobatan oleh Ayah Tiri Sempat Depresi
Nasib naas yang dialami oleh AD tak berhenti sampai disini. Pada bulan April, ia kembali menjadi korban penyekapan dan pencabulan oleh dua orang lelaki, FP dan RF. Kedua lelaki ini masih teman dari RM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.