Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 24/04/2019, 17:30 WIB
Aji YK Putra,
Rachmawati

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan Sofyan (45), sopir taksi online, divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4/2019).

Kedua terdakwa tersebut adalah Acundra (21) dan Ridwan (45).

Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bagus Irawan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan untuk merampok dan membunuh Sofyan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah secara sah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana dengan hukuman mati, "kata Bagus saat membacakan vonis diruang sidang.

Baca juga: 7 Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Order Fiktif Pelaku dari Palembang hingga Semarang

Fitriani (43) yang merupakan istri korban pun langsung menangis haru mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.

Sementara Acundra, salah seorang pelaku terlihat menahan tangis usai mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim.

Ketua Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk melakukan banding terkait vonis tersebut.

Kgs Roni (71), orangtua dari korban mengaku lega dengan vonis dari hakim. Menurutnya, kedua pelaku pantas mendapatkan hukuman maksimal, karena telah secara keji membunuh putranya hingga ditemukan tinggal tulang.

"Alhamdulilah saya lega, puas dengan hasil ini. Semoga kasus ini tidak terulang lagi,"ujarnya usai sidang.

Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap di Banjarnegara

Diberitakan sebelumnya, Sofyan menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada (29/10/2018) lalu. Saat itu Sofyan mendapatkan orderan dari pelaku untuk mengantarkannya dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Saat perjalanan, korban dibunuh oleh para pelaku. Jenazah Sofyan pun ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musirawas.

Polisi telah menangkap tiga dari empat tersangka yakni Ridwan (45), FR(16), dan Acundra, (21).

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati

Salah satu tersangka FR, telah menjalani persidangan dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut maksimal, lantaran tersangka masih di bawah umur.

Sementara tersangka Akbar ( 31) hingga saat ini masih dinyatakan buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com