Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Pelanggaran Meningkat, Jumlah TPS yang Gelar PSU di Poso Bertambah

Kompas.com - 24/04/2019, 13:30 WIB
Mansur,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

POSO, KOMPAS.com - Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki mengatakan, jumlah TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) bertambah, dari sebelumnya 14 menjadi 20.

Penambahan terjadi seiring dengan temuan pelanggaran oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Panwascam, jumlah TPS PSU di Poso bertambah dari 14 menjadi 20 TPS. Secara keseluruhan persiapan logistik telah mencapai 60 persen," ungkap Budiman, saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Banyak Warga Hanya Bawa E-KTP Saat Nyoblos, KPU Putuskan Lakukan PSU di 74 TPS di Sulsel

Sebanyak 20 TPS yang akan melakukan PSU tersebar di 11 wilayah kecamatan di Poso.

Tambahan 6 TPS menjadi 20 TPS dari data sebelumnya yang hanya 14 TPS PSU berasal dari tiga wilayah kecamatan masing-masing Kecamatan Poso Kota 2 TPS, Pamona Selatan 2 TPS dan Kecamatan Pamona Selatan 2 TPS.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh mengatakan, bertambahnya jumlah TPS yang menggelar PSU disesuaikan dengan rekomendasi yang diajukan dari Panwascam yang menemukan adanya beberapa pelanggaran di enam TPS tersebut.

"Jadi ada perubahan, rekomendasi yang diberikan ke KPU dan telah terkonfirmasi dengan baik. Jumlah TPS PSU mencapai 20 TPS dan akan digelar paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemilu serentak 17 April lalu,’’ Jelas Abdul.

Baca juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Poso Gelar PSU di 14 TPS

KPU kabupaten Poso memastikan, meskipun terjadi penambahan jumlah TPS, jadwal pelaksanaan PSU tetap akan sesuai dengan yang ditetapkan yaitu Sabtu (27/4/2019).

Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilu serentak, tahapan pendistribusian logistik surat suara juga akan disesuaikan dengan lokasi daerah terjauh.

Seluruh kotak suara harus tiba di TPS setempat paling lambat sehari sebelum pelaksanaan PSU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com