MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi mengatakan, pihaknya berencana menggelar pemungutan suaran ulang (PSU) di tiga TPS di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hasbi mengatakan, PSU di salah satu TPS yaitu TPS 20, karena seorang direktur rumah sakit di Soppeng bersama keluarganya memaksa untuk mencoblos di TPS itu meski tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb di TPS tersebut.
"Sudah disampaikan kepada beliau bahwa syarat pemilih adalah DPT dan KTP elektronik sesuai dengan alamat yang bersangkutan. Tapi direktur rumah sakit ini menggunakan KTP elektronik beralamat Makassar," kata Hasbi saat diwawancarai di kantor KPU Sulsel, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Banyak Warga Hanya Bawa E-KTP Saat Nyoblos, KPU Putuskan Lakukan PSU di 74 TPS di Sulsel
Hasbi juga menyebut TPS tempat direktur rumah sakit ini memang berada di kompleks perumahan rumah sakit. Karena tetap memilih, KPU Soppeng memastikan bakal melaksanakan pemungutan suara ulang.
Sementara itu satu TPS lainnya yang dilaksanakan PSU di Soppeng berada di TPS 04.
Pemungutan ulang di TPS ini karena ada keluarga salah satu calon anggota legislatif (caleg) juga ngotot untuk mencoblos pada Pemilu 17 April lalu padahal alamat domisili di e-KTP tidak sesuai dengan alamat TPS.
"Itu kebetulan keluarga caleg. Dia juga mencoblos pada 17 April," ujarnya.
Baca juga: Kertas Suara Belum Lengkap, PSU 5 TPS di Parepare Diundur
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Soppeng bakal digelar secara serentak pada 27 April.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.