Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditantang Berkelahi, Bapak dan Anak Bunuh Seorang Petani

Kompas.com - 23/04/2019, 18:06 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Maar (19), seorang petani di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tewas di tangan Jahiron (45) dan Torik (20) setelah mengalami luka tusuk dibagian punggung.

Usai membunuh Maar, kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak itu pun akhirnya menyerahkan diri ke kantor kepolisian setempat, Selasa (23/4/2019).

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku Torik, mendadak ditantang oleh korban tanpa alasan yang jelas saat bertemu di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara).

Pelaku pun akhirnya menghindar agar perkelahian itu tak terjadi.

Baca juga: Lupa Pasang Rem Tangan, Ibu dan Anak di Palembang Tewas Terlindas Mobil Sendiri

Namun, korban terus menantang Torik. Ia pun pulang ke rumah yang berada di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Muratara, dan memberitahukan tantangan itu kepada ayahnya Jahiran.

Kedua pelaku pun datang ke rumah korban untuk menemui orangtuanya agar permasalahan itu selesai.

Namun, saat itu orangtua Maar pun pasrah, dan mempersilakan kedua pelaku membunuh anaknya tersebut karena sudah tidak sanggup lagi mengurusnya.

"Di saat perjalanan pulang dari rumah korban, kedua pelaku akhirnya bertemu Maar. Di sanalah korban langsung ditusuk di bagian punggung," kata Suhendro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa.

Baca juga: Pedagang Jangkrik di Palembang Tertangkap Tangan Jual 8 Ekor Kukang

Suhendro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku membunuh korban lantaran tak terima karena sudah ditantang. Terlebih lagi orangtua Maar tak mempermasalahkan tindakan mereka.

"Atas dasar itu, kedua pelaku langsung membunuhnya. Pisau itu sudah disiapkan oleh tersangka Torik dari rumah. Barang bukti pisau sudah kita amankan. Keduanya menyerahkan diri usai beraksi," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan 170 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com