Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Vlog "Idiot", Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/04/2019, 17:17 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani," kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutannya.

Baca juga: Sempat Ditunda, Tuntutan Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dibacakan Hari Ini

Kata jaksa Hari Basuki, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa juga memberikan pertimbangannya dalam tuntutan tersebut. Pertimbangan yang memberatkan, selain terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasusnya, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan," kata Hari Basuki.

Baca juga: Ahmad Dhani: BPN dan Rakyat Alam Semesta Kawal KPU

Menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum, Azis Fauzi, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Sebagian besar saksi mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan. Fakta ini bisa dilihat oleh semua orang," terangnya.

Bahkan kata Azis, saksi ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum menyebut dakwaan pasal 27 ayat 3 UU ITE kurang tepat dituduhkan kepada Ahmad Dhani.

Selanjutnya tim kuasa hukum meminta waktu meminta 2 pekan untuk menyusun nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com