Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Usul UU Pemilu Direvisi

Kompas.com - 23/04/2019, 16:32 WIB
Putra Prima Perdana,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golkar Dedi Mulyadi, menepis tudingan publik bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi penyebab panjang dan rumitnya proses pemilu 2019.

Dedi mengatakan, KPU hanya menjalankan amanat Undang-undang (UU) Pemilu yang menyebabkan banyak panitia kelompok pemungutan suara meninggal dunia saat bertugas karena panjangnya proses pengitungan suara.

“KPU tidak bersalah. KPU hanya menjalankan undang-undang,” kata Dedi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Dedi Mulyadi: Alhamdulillah, Dinamika Politik yang Panas Tidak Menimbulkan Konflik

Dedi mengatakan, UU Pemilu justru menjadi penyebab penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi panjang dan rumit.

“UU Pemilu tidak representatif dan menyebabkan keluhan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut Dedi menambahkan, proses perhitungan suara berjenjang yang biasanya hanya di tingkat TPS lalu TPPS, saat ini berubah menjadi tingkat kecamatan yang membuat jumlah perhitungan surat suara lebih banyak.

“Waktu perhitungan menjadi lebih lama dan melelahkan karena perhitungan dilakukan pada saat bersamaan,” bebernya.

Baca juga: Jadi Caleg, Dedi Mulyadi Mengaku Tersiksa

Kesalahan UU Pemilu ini, lanjut Dedi, membuat proses pemungutan dan perhitungan suara yang sebelumnya sederhana, kini menjadi sesuatu hal yang malah menyulitkan.

“Jadi ini kesalahan kolektif dari penyusun undang-undang mulai partai politik dan pemerintah,” ungkapnya.

Dedi mengusulkan, jika seluruh proses pemilu 2019 ini selesai, pemerintah dan seluruh ketua partai politik bersama anggota legislatif kembali berkumpul dan sepakat untuk melakukan perubahan UU Pemilu.

Dia pun mengusulkan agar Pilpres dan Pileg kembali dipisah.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Dari Cara Berfoto, Jokowi Punya Kemampuan Diplomasi Kelas Tinggi

“Mari duduk bersama-sama, membahas perubahan untuk kembali dipisahkan antara Pemilihan Presiden dan Legislatif DPR hingga DPRD, Pilkada serentak juga,” katanya.

Pihaknya juga meminta, agar seluruh panitia kelompok pemungutan suara di desa dan kelurahan. Diangkat menjadi panitia tetap pemilihan yang nantinya akan bekerja mulai dari pemilihan kepala desa, kepala daerah hingga Presiden.


“Saya pikir ini solusi yang tepat,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com