Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan Adminitrasi, 2 TPS di Gunung Kidul Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kompas.com - 23/04/2019, 11:15 WIB
Markus Yuwono,
Rachmawati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul, Yogyakarta, menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk surat suara Pilpres pada Sabtu (27/4/2019) mendatang.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan PSU di lakukan sesuai rekomendasi Bawasalu di TPS 18 Desa Girisekar, Panggang dan TPS 16 Desa Tegalrejo, Gedangsari.

"Kedua TPS ini melakukan PSU untuk pemilihan Presiden," katanya saat ditemui Kompas.com di kantor KPU Gunung Kidul Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Pembakaran Surat Suara, Bawaslu Gunungkidul Mintai Keterangan Saksi

Menurutnya, dari hasil rekomendasi Bawaslu diketahui ada kesalahan administrasi di dua TPS tersebut karena petugas Kelompok Panitia Peungutan Suara (KPPS) memperbolehkan pemilih menggunakan e-KTP dari luar daearah mencoblos.

Padahal sesuai aturan, penggunaan e-KTP hanya bisa digunakan untuk warga di TPS yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam kartu identitas tersebut.

"Sebenarnya dari laporan yang masuk petugas KPPS sudah tidak boleh, tetapi pengawas TPS memperbolehkan," ucapnya.

Baca juga: Sebagian Surat Suara Terbakar, KPU Sumbar Putuskan Tidak Ada PSU di Pesisir Selatan

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pusat untuk penyediaan logistik pemilihan ulang. Diperkirakan logistik tiba pada 25 atau 26 April sudah datang

"Kami sudah meminta logistik surat suara untuk pemilihan ulang. Langsung kita sortir dan bawa ke lokasi," ucapnya.

Hani berharap, PSU yang dilakukan di kedua TPS tersebut bisa diikuti oleh masyarakat. Meski diakuinya akan ada kemungkinan penurunan pemilih karena kecenderungan masyarakat yang malas ke TPS karena sudah memilih sebelumnya.

"Kita berupaya agar besok (PSU) tidak terjadi penurunan pemilih,"ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 26 Boyolali

Ketua Bawaslu Gunung Kidul, Is Sumarsono mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pemungutan ulang di dua TPS.

Keputusan ini berdasarkan kajian dan invetigasi lapangan atas adanya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pemilihan pada Rabu (17/4/2019) lalu.

"Rekomendasi sudah diberikan ke KPU pada Senin petang,"ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com