Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Magelang Ini Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jembatan

Kompas.com - 23/04/2019, 09:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota mengamankan AS (50), seorang aparatur sipil negara (ASN) warga Perumahan Pondok Rejo Asri RT 004 RW 012, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

AS diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Sibangkong di Dusun Wonorejo, Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Dari hasil penyidikan dan barang bukti, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: 5 Agenda Prioritas Pemberantasan Korupsi Versi TII untuk Pemerintahan Baru

 

AS yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Pekerjaan Umum (PU) wilayah Kecamatan Bandongan mendapat tugas dari pemerintah desa setempat untuk menangani proyek pembangunan Jembatan Sibangkong senilai sekitar Rp 199 juta.

Nilai proyek dirincikan sebesar Rp 21 juta untuk pekerjaan nonfisik dan anggaran sebesar Rp 178 juta untuk pekerjaan fisik.

"Akan tetapi, pada pelaksanaan proyek pembangunan tahap 1 Jembatan Sibangkong itu tersangka tidak menunjuk pihak ketiga sebagaimana semestinya," kata Idham, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Senin (22/4/2019).

Tersangka disebut hanya meminta bantuan staf seksi UPT PU wilayah Bandongan untuk mencari dan membayarkan ongkos tukang, membelanjakan material semen, dan menunjuk seseorang untuk membuat administrasi pekerjaan jembatan dari awal sampai akhir pekerjaan.

Selain itu, tersangka juga meminta staf seksi jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Magelang untuk membuat gambar rencana jembatan.

Menjelang pembayaran termin pertama dan pekerjaan sudah mencapai 60 persen, lanjut Idham, tersangka meminta bantuan lagi kepada Direktur CV YD atas nama YF untuk menandatangani dokumen kontrak pekerjaan pembangunan jembatan ini.

"Namun, dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut CV ini hanya digunakan sebagai atas nama karena semua pekerjaan dan administrasi dikerjakan sendiri oleh tersangka," kata Idham.

Idham menyebutkan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 90,6 juta. Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap alias P21 sehingga segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah Dilanjutkan Pekan Depan

"Jadi sudah jelas. Sudah ada unsur kerugiaan keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP. Kemudian tersangka sudah diperiksa. Berkas perkara sudah dikirimkan dan sudah P21, tinggal tahap 2," ujar dia.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain uang tunai sebesar Rp 89.500.000.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena pertimbangan tertentu.

Sementara tersangka yang dihadirkan pada gelar perkara itu tidak menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com