Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Magelang Ini Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jembatan

Kompas.com - 23/04/2019, 09:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota mengamankan AS (50), seorang aparatur sipil negara (ASN) warga Perumahan Pondok Rejo Asri RT 004 RW 012, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

AS diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Sibangkong di Dusun Wonorejo, Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Dari hasil penyidikan dan barang bukti, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: 5 Agenda Prioritas Pemberantasan Korupsi Versi TII untuk Pemerintahan Baru

 

AS yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Pekerjaan Umum (PU) wilayah Kecamatan Bandongan mendapat tugas dari pemerintah desa setempat untuk menangani proyek pembangunan Jembatan Sibangkong senilai sekitar Rp 199 juta.

Nilai proyek dirincikan sebesar Rp 21 juta untuk pekerjaan nonfisik dan anggaran sebesar Rp 178 juta untuk pekerjaan fisik.

"Akan tetapi, pada pelaksanaan proyek pembangunan tahap 1 Jembatan Sibangkong itu tersangka tidak menunjuk pihak ketiga sebagaimana semestinya," kata Idham, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Senin (22/4/2019).

Tersangka disebut hanya meminta bantuan staf seksi UPT PU wilayah Bandongan untuk mencari dan membayarkan ongkos tukang, membelanjakan material semen, dan menunjuk seseorang untuk membuat administrasi pekerjaan jembatan dari awal sampai akhir pekerjaan.

Selain itu, tersangka juga meminta staf seksi jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Magelang untuk membuat gambar rencana jembatan.

Menjelang pembayaran termin pertama dan pekerjaan sudah mencapai 60 persen, lanjut Idham, tersangka meminta bantuan lagi kepada Direktur CV YD atas nama YF untuk menandatangani dokumen kontrak pekerjaan pembangunan jembatan ini.

"Namun, dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut CV ini hanya digunakan sebagai atas nama karena semua pekerjaan dan administrasi dikerjakan sendiri oleh tersangka," kata Idham.

Idham menyebutkan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 90,6 juta. Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap alias P21 sehingga segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kemah Dilanjutkan Pekan Depan

"Jadi sudah jelas. Sudah ada unsur kerugiaan keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP. Kemudian tersangka sudah diperiksa. Berkas perkara sudah dikirimkan dan sudah P21, tinggal tahap 2," ujar dia.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain uang tunai sebesar Rp 89.500.000.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena pertimbangan tertentu.

Sementara tersangka yang dihadirkan pada gelar perkara itu tidak menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com