"Jadi ada lima temuan dan laporan praktik politik uang di masa tenang hingga hari pencoblosan," kata Yulianto, melalui sambungan telepon, Kamis (19/4/2019).
Satu di antaranya adalah laporan mengenai dugaan praktik politik uang oleh seorang caleg di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor pada hari pemungutan suara.
Namun, kata dia, kasus tersebut statusnya belum di-register sebagai temuan karena masyarakat di Bogor enggan menjadi saksi sehingga perlu dilakukan penelusuran maksimal tujuh hari kerja.
"Belum register dan kami masih ada waktu sampai tujuh hari penelusuran kalau indikasinya kuat maka akan dijadikan temuan," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, lanjutnya, salah satu caleg DPRD setempat membagikan amplop disertakan bahan kampanye kepada orang lain.
Menurutnya, laporan itu akan sulit terungkap selama masyarakat di Bogor enggan menjadi saksi atas pelanggaran praktik politik uang tersebut.
"Laporannya kemarin ke personel Bawaslu provinsi saat proses monitoring ketemu dan yang bersangkutan bercerita tapi dia tidak bersedia untuk menjadi saksi/pelapor," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.