Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Kecurangan Saat Pemilu, Warga Desa di Sumedang Datangi Bawaslu

Kompas.com - 22/04/2019, 18:48 WIB
Aam Aminullah,
Rachmawati

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Belasan warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat datangi Kantor Bawaslu Sumedang, Senin (22/4/2019) siang.

Kedatangan warga untuk melaporkan dugaan kecurangan pada pemilihan calon anggota legislatif yang terjadi di 16 TPS di wilayah Desa Cilengkrang.

Pelapor, caleg PPP asal Dapil 4 Sumedang H Beben Dendi Kuswandi mengatakan, dugaan kecurangan yang dilaporkan terkait netralitas kepala desa dan aparatur desa setempat serta penyelenggara pemilu.

Baca juga: Direndam Banjir, TPS di Cimanggung Sumedang Dipindahkan

Kemudian, adanya dugaan upaya penggiringan suara yang dilakukan oleh kepala desa dan petugas KPPS di Desa Cilengkrang.

Selain itu, warga juga melaporkan dugaan politik uang, dugaan penggunaan surat suara dan pencoblosan surat suara untuk salah satu caleg di TPS 05 Desa Cilengkrang.

Beben menuturkan, selain diperkuat oleh belasan saksi, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah barang bukti.

"Kepala desa dan KPPS di desa ini mengarahkan warga untuk mencoblos salah satu caleg, yang tak lain adalah anak kepala desa sendiri, yakni Roy Mahendra. Dia, caleg DPRD Sumedang asal Partai Golkar," ujarnya kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu Sumedang, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Kapolres Sumedang: Jangan Pulang ke Rumah, Tidur di Gudang Logistik

Beben menyebutkan, beberapa indikasi kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara Pemilu dan aparatur desa di wilayah Desa Cilengkrang ini menguntungkan salah satu caleg.

"Ada 8 poin dugaan kecurangan yang tadi kami laporkan ke Bawaslu. Dugaan kecurangan ini meliputi intimidasi kepada pemilih, penggelembungan suara, pencoblosan surat suara oleh oknum aparatur desa, serta penghinaan dan pengusiran terhadap saksi partai lain," tuturnya.

Beben menambahkan, jika melihat pengakuan dari para saksi, tindak kecurangan yang dilakukan aparatur desa dan penyelenggara Pemilu di Desa Cilengkrang ini sangat mencederai demokrasi rakyat.

"Oleh karena itu, atas nama warga kami berharap agar Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, bisa memproses pengaduan ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumedang Yogie Yaman Santosa menyatakan siap pasang badan, atas adanya laporan ini. Ia mengatakan, dalam kasus ini yang dizalimi adalah caleg dari partainya.

"Kami akan pasang badan jika salah satu caleg kami ada yang dizalimi," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Jelang Coblosan, 7000 Linmas dan Polisi di Sumedang Dibekali Bela Diri

Yogie menyebutkan, jika ada pihak tertentu yang merasa dirugikan, pihaknya mempersilakan untuk memproses laporannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika ada buktinya, silakan saja proses secara profesional. Yang pasti, kami akan tetap lindungi caleg kami," katanya.

Sesuai laporan di lapangan, C1 yang ada di TPS wilayah desa tersebut, seluruhnya sudah ditandatangani oleh saksi.

Dengan begitu, semua saksi berarti telah menyepakati hasil dari proses Pemilu di Desa Cilengkrang.

"Suara caleg kami yang dipojokkan itu memang besar. Dalam satu desa itu diperkirakan mencapai 3.000 suara. Bagi kami, hasil itu justru membuktikan bahwa warga di sana memang menginginkan Roy Mahendra (Caleg Golkar) bisa masuk menjadi anggota DPRD, mewakili mereka," terangnya.

Disinggung soal adanya isu caleg Golkar yang turut melaporkan dugaan kecurangan tersebut, Yogie mengaku prihatin.

"Seharusnya, sesama partai itu saling melindungi bukannya saling menyerang. Terkait hal ini kami (Partai Golkar) akan rapat pleno dengan pengurus tingkat kecamatan untuk mengambil sikap," sebutnya.

Baca juga: Ketua KPPS Lampung Utara Ditembak di Rumahnya, Ini Penjelasan Polisi

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Sumedang Ade Sunarnya mengaku telah menerima laporan tersebut.

Bahkan, kata Ade, dugaan awal soal dugaan kecurangan ini sebenarnya telah muncul sejak Jumat (19/4/2019) lalu.

Saat itu juga, Bawaslu Sumedang sudah menindaklanjutinya dengan cara melakukan kroscek ke Sekretariat Panwascam Wado.

"Sebelumnya kami telah melakukan jemput bola ke lapangan. Kami juga telah menyarankan kepada pihak pelapor untuk memberikan laporan resmi ke Bawaslu. Dan hari ini, pihak pelapornya telah datang bersama 17 orang saksi," terangnya.

Ade menambahkan, pelapor dan saksi, pada intinya melaporkan soal indikasi adanya ketidaknetralan penyelenggara, intimidasi yang dilakukan kepala desa dan aparatur Desa Cilengkang kepada pemilih.

Termasuk dugaan penggiringan atau pengarahan suara kepada salah satu caleg.

"Kami merespon positif laporan ini. Kami akan segera kaji bersama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian," kata Ade.

Oleh karena itu, lanjut Ade, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan kepastian soal tindakan apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu terhadap pengaduan tersebut.

"Ini harus dikaji terlebih dahulu oleh Tim Gakkumdu," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com