Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Maluku Tegaskan Oknum Caleg PDI-P Akan Menjadi Tersangka

Kompas.com - 22/04/2019, 16:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan, caleg PDI-P yang diduga sebagai pelaku pembakaran tiga kotak suara bersama dukomen lainnya di Kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, tidak akan lolos dari jeratan hukum.

Penegasan ini disampaikan Royke, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan seusai menghadiri pertemuan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pimpinan KPU dan Bawaslu Maluku serta perwakilan partai politik di salah stau hotel di Ambon, Senin (22/4/2019).

“Pokoknya dia (pelaku) tidak akan lolos, itu perbuatan pidana,” tegas Royke.

Baca juga: Kasus Pembakaran Kotak Suara, Ketua KPU Maluku Pastikan Tidak Ada PSU

Saat ini, calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, berinisial LPR, belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Namun, Royke memastikan, yang bersangkutan akan menjadi tersangka karena perbuatannya tersebut telah masuk pada pelanggaran pidana pemilu.

“Dia (LPR) pasti akan jadi tersangka,” tegasnya lagi.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku, sangat menyesalkan adanya insiden pembakaran kotak suara oleh caleg tertentu di Kecamatan Kei Besar Selatan tersebut.

“Tentunya kita sangat mengecam ya, karena tindakan-tindakan seperti ini tidak baik ya,” kata Rifan.

Baca juga: Polisi: Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Maluku Tenggara Lebih dari Satu Orang

Menurut Rifan, proses rekapitulasi penghitungan suara memiliki waktu panjang mulai dari TPS, PPK, hingga ke KPU, sehingga jika ada keberatan atau ketidakpuasan hal itu bisa diselesaikan melalui rapat pleno secara berjenjang.

“Kalau ada keberatan atau ketidakpuasan itu bisa diselesaikan secara berjenjang di rapat pleno baik di TPS, PPK sampai ke KPU,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely menyebut, jika kasus pembakaran kotak suara di Kecamatan Kei Besar Selatan, saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca juga: Kapolda: Pemilu di Maluku Berlangsung Aman Tanpa Huru Hara

Dia memastikan, dari 15 kotak suara yang dikeluarkan oleh LPR dan masa pendukungnya hanya tiga kotak suara yang dibakar.

Sebelumnya diberitakan, aksi pembakaran kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, terjadi pada Jumat malam pekan lalu.

Diduga aksi pembakaran itu dilakukan lantaran adanya ketidakpuasan dari caleg PDI-P LPR, dan masa pendukungnya atas hasil penghitungan suara di desa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com