Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Kejahatan Cybercrime yang Dilakukan 40 WN Taiwan dan China

Kompas.com - 22/04/2019, 15:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 40 warga negara Taiwan, dan China, ditangkap jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diduga melakukan pelanggaran imigrasi, sekaligus kejahatan dunia maya.

Kepolisian mengungkap modus yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan kejahatan cyber, terutama saat berada di kawasan elit di Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) Agus Triatmadja menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menyewa sebuah rumah cukup besar di sebuah perumahan elite.

Baca juga: 40 WN Taiwan dan China Ditangkap, Diduga Lakukan Tindak Pidana Siber

Rumah yang disewa mempunyai pagar tinggi. Di dalam rumah, kemudian dilakukan pemugaran agar rumah menjadi kedap suara.

"Rumah dimodifikasi agar kedap suara, jendela dan pintu ditutup menggunakan busa. Mereka bekerja secara berkelompok atau merupakan sindikat," kata Agus, sesuai keterangan pers penangkapan 40 WNA tersebut di rumah detensi imigrasi Semarang, Senin (22/4/2019).

Agus mengatakan, untuk menjalankan aksi kejahatan di bidang cyber, mereka dibantu sarana internet untuk melakukan panggilan telepon dengan fasilitas Voice Over Internet Protocol (VOIP).

Mereka juga menggunakan aplikasi Skype untuk menghubungi para calon korban.

Dijelaskan Agus, modus penipuan atau pemerasan dilakukan terhadap warga di dua negara tersebut. Namun, semua tindak kejahatan dilakukan di wilayah hukum Indonesia.

Baca juga: WN Malaysia yang Ditikam Pengusaha Batam Berutang Rp 7 M ke Pelaku

Dalam aksinya, sambung dia, para pelaku berpura-pura sebagai penegak hukum yang menginformasikan kepada korban bahwa dia terkena masalah hukum.

Oleh pelaku, korban direkomendasikan untuk menghubungi ke bagian kepolisian atau pengadilan untuk mengurus perkaranya.

Ternyata, pelaku lain dalam sindikat yang bertugas melaksanakan peran sebagai polisi atau hakim.

"Mereka menghubungi target yang berada di negara China atau Taiwan melalui telepon, dan menginformasikan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana dan dibuktikan dengan adanya surat resmi dari penegak hukum. Pelaku lalu menawarkan bantuan untuk menghapuskan catatan pidana bila menyetorkan sejumlah uang," tambahnya.

Baca juga: Pengusaha Batam yang Menikam WN Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara

Bersama penangkapan itu, ditemukan sebuah barang bukti antara lain 25 unit integrated access device (IAN), 22 handpone, 4 tablet, 5 laptop, 250 buah jack RJ-10, 11 wireles telepon, 64 telepon, 22 handy talkie hingga uang tunai Rp 35 juta.

Diketahui pula, bahwa 11 orang dari 40 WNA tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Taiwan.

Mereka diduga telah melakukan kejahatan cybercrime di negara lain, seperti halnya di Jepang. Para pelaku akan dijerat dengan dakwaan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com