Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Dugaan Ketua PPS Bongkar 21 Kotak Suara di Banyumas, Penyelidikan Dihentikan hingga Pengakuan EL

Kompas.com - 22/04/2019, 08:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan (PPK) Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, berinisial EL, diduga merusak 21 kotak suara yang disimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Jumat (19/4/2019).

Setelah penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Bawaslu tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan EL.

Sementara itu, menurut EL, dirinya membongkar segel kotak suara dan mengambil sampul C1 untuk keperluan sinkronisasi data hasil rekapitulasi suara.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Kronologi pembongkaran kotak suara

Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malamDok. Bawaslu Banyumas Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam

Warga di Kecamatan Patikraja dibuat heboh dengan informasi bahwa EL dan TS mengambil sampul C1 dari dalam kotak suara hasil pemungutan suara pemilihan presiden dari dalam gudang PPK.

Pada saat itu, panitia sedang melakukan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.

Aksinya diketahui salah seorang saksi dari partai politik. Sebelumnya, saksi tersebut melihat gelagat mencurigakan EL dan TS yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan.

Setelah diklarifikasi, keduanya mengaku mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara.

Sementara itu, terduga pelaku mengaku membuka segel kotak suara dan mengambil sampul C1 atas dasar informasi dari WhatsApp grup yang disampaikan ketua PPK setempat.

Sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh karena pelaku belum sempat membuka sampul tersebut.

Setelah itu, Bawaslu segera melakukan penyelidikan kasus dugaan pembobolan kotak suara di gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tersebut.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

2. Pengakuan EL usai kasus pembongkaran kotak suara menjadi viral

Ilustrasi pemilu.Shutterstock Ilustrasi pemilu.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial EL mengaku, dirinya membongkar segel kotak suara dan mengambil sampul C1 untuk keperluan sinkronisasi data hasil rekapitulasi suara.

EL mengatakan, sebelum kejadian tersebut, dia sedang mencoba memasukkan data hasil rekapitulasi suara ke aplikasi.

“Setelah melihat data yang ada pada kami, PPS kan punya salinan, coba dilihat untuk persiapan besok, sinkron semua tidak. Setelah dicek merah-merah, duh ini pekerjaan berat,” kata EL, saat ditemui di Kantor Bawaslu Banyumas, Sabtu (20/4/2019).

EL melihat informasi dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di grup WhatsApp yang intinya bagi PPS bisa datang ke kecamatan untuk sinkronisasi data.

“Saya langsung meluncur dengan pemahaman saya itu tadi di WhatsApp, artinya pada saat itu monggo bagi PPS bisa datang ke Notog (tempat rekapitulasi tingkat kecamatan). Pemahaman saya seperti itu, jadi saya meluncur,” ujar EL.

Baca Juga: Pengakuan Ketua PPS di Banyumas yang Bongkar Kotak Suara

3. Bawaslu meminta keterangan dan EL dan TS

Anggota Bawaslu Banyumas memberikan keterangan kepada wartawan di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2019). KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR Anggota Bawaslu Banyumas memberikan keterangan kepada wartawan di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2019).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan tengah meminta keterangan dua orang terduga pelaku dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut, Jum’at (19/4/2019) malam.

“Kami masih klarifikasi kepada terduga pelaku dan saksi. Kami juga akan meminta keterangan Ketua PPK( Panitia Pemungutan Kecamatan) Patikraja. Hari ini kami bahas di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2019).

Menurut Saleh kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Apabila terbukti pelanggaran pemilu penyelesaian dilakukan Gakkumdu, namun apabila masuk pidana umum akan diserahkan kepada polisi.

Baca Juga: Ketua PPS di Banyumas Bobol 21 Kotak Suara yang Tersimpan di Gudang

4. Sampul C1 yang dibawa EL dan TS masih utuh 

Ilustrasi pemiluKOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Ilustrasi pemilu

Berdasar hasil penyelidikan, Saleh mengatakan, pembukaan segel kotak suara oleh EL dan anggotanya tidak disaksikan oleh saksi dari partai politik, saksi capres dan pihak pengawas pemilu. Pembukaan segel juga tidak disertai dengan berita acara.

“Pada saat membuka segel tidak disaksikan siapa pun, dan ini memang tidak diperbolehkan. Kotak suara boleh dibuka ketika rekapitulasi, ketika terjadi selisih suara,” jelas Saleh.

Menurut Saleh, sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh. Terduga pelaku kemungkinan belum membuka sampul tersebut, karena saat dalam perjalanan pulang, mereka diminta kembali lagi ke gudang.

Baca Juga: Bawaslu Kaji Kasus Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

5. Bawaslu putuskan EL dan TS tak langgar aturan

Ilustrasi pemiluSERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi pemilu

Pada hari Minggu (21/4/2019), Saleh Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu maupun pidana umum.

“Unsur niat jahatnya tidak terbukti, karena mereka melakukan itu atas dasar adanya perintah lewat WhatsApp Group dari ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Patikraja, (yang isinya) kalau perlu buka kotak suara diminta datang ke Notog (gudang penyimpanan kotak suara),” kata Saleh saat dihubungi, Minggu (21/4/2019).

EL dan TS juga dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana umum dan Bawaslu tidak memiliki bukti kuat upaya untuk menghilangkan, merusak atau mengunakan dokumen hasil pemungutan suara.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain berupa rekapan C1 masih utuh, sampul C1 beserta isinya tidak ada yang hilang atau rusak, ini juga diperkuat dengan keterangan para saksi. Setelah diperiksa, kedua terduga pelaku sudah diperbolehkan pulang,” jelas Saleh.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

Sumber: KOMPAS.com (Fadlan Mukhtar Zain)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com