Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Putuskan 9 TPS di Jatim Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 21/04/2019, 21:15 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, Bawaslu Jatim telah merekomendasikan sembilan tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebelumnya, kata Anam, hasil kajian KPU terdapat 11 TPS yang berpotensi PSU. Namun, hanya 9 TPS di kabupaten/kota di Jatim yang akhirnya diputuskan untuk coblos ulang.

"Sampai kemarin, Bawaslu merekomendasikan sembilan TPS itu," ucap Anam, Minggu (21/4/2019).

Anam mengaku, pihaknya sudah menyiapkan anggaran PSU di sejumlah TPS di Jawa Timur. Ia memastikan, 10 hari pasca pemungutan suara 17 April 2019 lalu, sebanyak 9 TPS di beberapa kabupaten/kota itu sudah harus menggelar PSU.

KPU Jawa Timur, kata Anam, akan menyiapkan seluruh perlengkapan PSU, terutama pengadaan surat suara yang memang berbeda dengan surat suara pada saat hari pemungutan suara.

Menurut Anam, pada surat suara PSU terdapat stempel khusus sebagai pembeda.

"Anggaran untuk PSU ini sudah siap. Nanti di masing-masing dapil kami sudah siap untuk sekitar 1.000 pemilih," katanya.

Dari 9 TPS yang melakukan PSU, Anam menyebut, Kabupaten Sampang menjadi daerah paling banyak menggelar PSU, yakni sebanyak tiga TPS.

Baca juga: KPU Kota Malang Ajukan Logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang

Sementara itu, enam TPS lainnya, maaing-masing akan digelar di Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Bangkalan, Sumenep, Gresik, dan Ponorogo.

Anam menyebut, jenis pelanggaran yang menyebabkan 9 TPS itu harus menggelar coblos ulang, yakni pemilih luar memaksa mencoblos meski tidak memiliki formulir A5.

Selain itu, di beberapa TPS terdapat surat suara sudah tercoblos sebelum proses pemungutan suara dimulai. 

Anam menyebut, surat suara tercoblos itu terdapat di Pulau Masalembu, Sumenep dan di Sampang.

Karena itu, coblos ulang di 9 TPS itu bukan untuk mencoblos semua jenis pemungutan suara. Tetapi, kata Anam, teegantung pada jenis pelanggaran yang terjadi di setiap TPS.

Baca juga: 3 TPS di Kota Kupang Diputuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang

"Ada yang hanya akan mengulang pemilihan presiden saja, ada yang DPR RI, ada juga DPRD. Tapi ada juga yang (diulang) semua," terang Anam.

Ia menambahkan, KPU akan menunggu rekomendasi Bawaslu soal kemungkinan PSU di daerah lain. Anam menilai, TPS yang akan menggelar PSU bisa saja bertambah.

9 TPS yang menggelar PSU:

1. Kabupaten Sumenep

Kec: Masalembu

Desa/Kelurahan: Masalima

TPS: 03

DPT: 212

DPTb: -

DPK: 3

Jenis Pemilihan: Semua

2. Kabupaten Bangkalan

Kec: Geger

Desa/Kelurahan: Banyoneng Laok

TPS: 15

DPT: 228

DPTb: 4

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com