Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Lhokseumawe Kaji Rekomendasi Bawaslu soal Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 21/04/2019, 17:50 WIB
Masriadi ,
Krisiandi

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menyatakan sedang mengkaji rekomendasi dari Bawaslu Lhokseumawe terakit pemungutan suara ulang di TPS 01, Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe, M Tassar, kepada Kompas.com, Minggu (21/5/2019) menyebutkan sudah menerima surat rekomendasi tentang pemungutan suara ulang dari Bawaslu.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 16 TPS di Kalbar Digelar 25 April

Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah KIP akan mengimplementasikan rekomendasi tersebut.

“Kami harus kaji dan telaah dulu, bagaimana aturannya. Agar sesuai regulasi yang ada,” kata Tassar.

Saat ditanya soal ketersediaan surat suara jika dilakukan pemungutan suara ulang, Tassar menyatakan belum mengetahui pasti. Namun, sambung Tassar, KIP Provinsi Aceh memastikan bakal membantu pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS di Lhokseumawe

“Saya belum bisa jawab, karena belum lihat surat suara di lapangan bagaimana sekarang. Tapi, KIP Aceh siap membantu kita untuk pemungutan suara ulang itu dari semua sisi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lhokseumawe merekomendasikan satu TPS dilakukan pemungutan suara ulang. Pasalnya di TPS itu diketahui dua warga yang tidak terdaftar di DPT, namun ikut mencoblos dan memasukan surat suara ke kotak suara.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Banten, menggelar pemungutan suara ulang pada Minggu (21/4) pagi di TPS 24. Pihak KPU juga mengganti seluruh anggota KPPS yang bertugas, karena dianggap melanggar kode etik. Ada dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang di Kota Serang, yakni TPS 5 di Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 24 Kecamatan Serang. Pihak KPU menggelar PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Serang yang menemukan adanya pelanggaran saat pemungutan suara pada 17 April. Di TPS 24, Kecamatan Serang, pihak bawaslu menemukan dua pelanggaran, yakni warga menggunakan KTP elektronik luar wilayah tanpa formulir A5 dan pihak KPPS mencoblos surat suara yang tersisa. Di TPS 24 tersebut, pihak KPU mengulang seluruh pemungutan surat suara, baik untuk pilpres maupun legislatif. #PemungutanSuaraUlang #Serang #CoblosUlang


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com