ACEH UTARA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Syamsul Bahri memastikan dua kabupaten di Aceh menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Kedua kabupaten itu adalah Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara.
"Dua kabupaten itu yang sudah melaporkan ke kami soal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota. Kalau kabupaten lainnya saya belum tahu, mereka belum mengabari kami," kata Syamsul saat dihubungi, Sabtu (20/4/2019).
Baca juga: Bawaslu Sulsel Sebut 46 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Dia mengatakan, Kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Kabupaten Gayo Lues belum diketahui apakah akan menggelar pemungutan suara ulang atau tidak.
Pihaknya akan menggelar rapat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh untuk memastikan langkah berikutnya.
"Prinsipnya kami menerima rekomendasi Bawaslu. Biar lebih detail, kami gelar rapat siang ini. Nanti juga ada Bawaslu dan KIP Banda Aceh," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Malang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS
Sejauh ini, proses penghitungan suara sudah sampai tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Sejauh ini lancar seluruhnya, baik pemungutan maupun penghitungan," kata Syamsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.