MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Saiful Jihad mengatakan, ada 46 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 kabupaten/kota dan berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun, 12 daerah itu adalah Kabupaten Bone, Palopo, Pare-pare, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Gowa, Luwu Timur, Barru, Maros, Makassar, dan Toraja Utara.
Makassar menjadi daerah yang paling banyak berpotensi mengadakan pemungutan suara ulang dengan 11 TPS.
Baca juga: Bawaslu Kota Malang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS
"Sampai sekarang baru data ini yang masuk," kata Saiful, Sabtu (20/4/2019).
Saiful mengatakan, penyabab utama rekomendasi pemungutan suara ulang karena ada pemilih yang tidak terfaftar di DPT atau DPTb.
Kemudian, tidak memiliki e-KTP setempat, tetapi ikut menyalurkan suaranya pada pelaksanaan Pemilu di TPS tersebut.
Baca juga: 19 TPS di Jakarta Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Setelah melakukan kajian atas laporan hasil penelitian, rekomendasi pemungutan suara ulang bakal dikeluarkan Panwaslu Kecamatan.
Menurut dia, Bawaslu provinsi dan kabupaten hanya memberi pertimbangan serta kajian hukum atas setiap kasus yang terjadi.
"Sehingga kami tidak bisa menyatakan bahwa TPS tersebut sudah pasti pemungutan suara ulang, karena Panwas Kecamatan yang akan memutuskan dalam pleno. Mereka menerbitkan rekomendasi yang akan disampaikan ke PPK," ujarnya.
Baca juga: Tiga Kecamatan di Makassar Terancam Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Saiful mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang bakal bertambah.
Hingga kini, timnya masih terus melakukan kajian di setiap daerah yang diduga melakukan kesalahan saat Pemilu pada 17 April lalu.
Berikut jumlah TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang:
1. Bone: 6 TPS
2. Palopo: 5 TPS
3. Parepare: 3 TPS