Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI Sebut Ada 6,7 Juta Pemilih Tak Dapat Undangan 'Nyoblos'

Kompas.com - 20/04/2019, 19:42 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 6,7 juta pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 dalam Pemilu Serentak 2019. 

Anggota Bawaslu RI Bidang Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja mengatakan, angka tersebut cukup signifikan dan menunjukkan ada permasalahan dari petugas KPPS karena tidak mengantarkan formulir atau surat undangan tersebut kepada pemilih.

“Jadi pemilih bingung juga, memilih mau di TPS mana,” kata Rahmat kepada Kompas.com saat meninjau pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Cianjur, Sabtu (20/05/2019).

Bahkan, kata Rahmat, dalam pemilu yang digelar di Malaysia, formulir C6 tidak dibagikan sama sekali oleh Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) setempat kepada pemilih atau WNI yang punya hak suara di sana.

“Padahal itu haknya para pemilih, mereka harus dikasih formulir C6, itu haknya,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan administrasi tersebut, pihaknya juga hingga saat ini terus menginput data terkait laporan-laporan pelanggaran yang terjadi sepanjang pemilu.

“Termasuk laporan kecurangan yang masih dalam proses. Kalau pelanggaran pidana pemilu yang sudah masuk ke kita ada 60 kasus, sedangkan kasus surat suara yang tercoblos masih kita croscek,” tuturnya.

Kendati memunculkan banyak persoalan, pihaknya menilai pelaksanakaan Pemilu Serentak 2019 yang telah diselenggarakan KPU RI secara umum bisa dibilang sukses.

“Tapi tentunya dengan banyak catatan, termasuk soal pendistribusian logistik yang juga agak bermasalah,” imbuhnya.

Sesuai dengan jadwal, formulir Model C6 harus disampaikan oleh KPPS kepada pemilih pada H-3 atau 14 April 2019.

Apabila KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, petugas harus menandai atau mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang formulir Model C6-KPU yang tidak dapat terdistribusi.

Jika sampai 14 April 2019, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum menerima formulir Model C6-KPU, diberi kesempatan untuk mendapatkannya dari KPPS paling lambat pada tanggal 16 April 2019.

C6 yang tidak terdistribusi harus dikembalikan oleh KPPS kepada PPS pada tanggal 16 April atau H-1 sebelum pemungutan suara.

Fakta di lapangan, banyak sebab C6 tidak sampai ke tangan pemilih.

Sesuai aturan, pemilih yang tidak membawa C-6 tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan identitas seperti e-KTP kepada panitia, asalkan terdaftar di DPT.

Mereka yang tidak menunjukkan C-6 bisa menggunakan hak pilih sejak TPS dibuka pukul 07.00.

Meski demikian, tidak seluruh panitia mengetahui aturan tersebut. Ada panitia yang tidak mengizinkan pemilih menggunakan hak pilih, ada pula yang baru memberi izin mencoblos mulai pukul 12.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com