Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kota Malang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

Kompas.com - 20/04/2019, 16:44 WIB
Andi Hartik,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Padahal, pemilih yang pindah pilih harus mempunyai form A5 atau form pindah pilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Baca juga: Bawaslu Padang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 53 TPS

"Terdapat delapan pemilih yang tidak memiliki hak pilih di TPS 14 Penanggungan. Delapan pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik, mereka menggunakan surat suara semua," ucap Hamdan. 

Pihaknya mengaku sudah mengumpulkan semua bukti pelanggaran tersebut.

Hasilnya, ada pelanggaran yang harus dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 Ayat 2 Huruf D.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 10 TPS di Banten Gelar Pemungutan Suara Ulang

"Bukti sudah memenuhi, memang menurut rekap absensi di DPTb menemukan tersebut," katanya.

Pihaknya juga akan mengirimkan surat rekomendasi terkait pemungutan suara ulang itu ke KPU Kota Malang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang.

"Kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, ya kami tindak lanjuti," ujar Aminah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com