MALANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas saat pencoblosan pada Rabu (17/4/2019).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, dua TPS yang direkomendasikan melaksanakan pemungutan suara ulang adalah TPS 9 Kelurahan Bunulrejo dan TPS 14 Kelurahan Penanggungan.
"TPS 9 poin rekomendasi pemungutan suara ulang terhadap tiga pemilihan, yaitu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. TPS 14, pemungutan suara ulang terhadap penggunaan lima surat suara," kata Hamdan di Kantor Bawaslu Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (20/4/2019).
Baca juga: 19 TPS di Jakarta Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ia mengatakan, pelanggaran di TPS 9 terjadi karena ada pemilih pindah pilih atau DPTb yang menggunakan surat suara yang bukan haknya.
Sebanyak empat orang pemilih pindah pilih yang harusnya mendapatkan dua surat suara, tetapi diberikan lima surat suara dan kelimanya dicoblos.
Begitu pula dengan dua pemilih pindah pilih lainnya.
Baca juga: Tiga Kecamatan di Makassar Terancam Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Satu pemilih yang seharusnya mendapatkan tiga surat suara, menggunakan lima surat suara dan satu pemilih yang seharusnya hanya menggunakan empat surat suara mendapatkan lima surat suara.
Adapun, dalam pemilu serentak kali ini, ada lima surat suara yang harus dicoblos.
Surat suara untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota serta DPD.
Baca juga: Banyak Pelanggaran, 5 TPS di Semarang Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.