Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kaji Kasus Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

Kompas.com - 20/04/2019, 14:06 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji kasus dugaan pembobolan kotak suara di gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan tengah meminta keterangan dua orang terduga pelaku dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut, Jum’at (19/4/2019) malam.

“Kami masih klarifikasi kepada terduga pelaku dan saksi. Kami juga akan meminta keterangan Ketua PPK( Panitia Pemungutan Kecamatan) Patikraja. Hari ini kami bahas di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2019).

Baca juga: Ini Kronologi Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

Menurut Saleh kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Apabila terbukti pelanggaran pemilu penyelesaian dilakukan Gakkumdu, namun apabila masuk pidana umum akan diserahkan kepada polisi.

“Dari fakta yang terungkap melalui whatsapp group PPS, di sana ada kalimat dari Ketua PPK yang menyatakan untuk mempercepat proses sinkronisasi, bila perlu membuka kotak suara bisa merapat ke Notog (tempat rekapitulasi kotak suara sekaligus gudang penyimpanan kotak suara),” ujar Saleh.

Baca juga: Ketua PPS di Banyumas Bobol 21 Kotak Suara yang Tersimpan di Gudang

Namun, kata Saleh, pembukaan segel kotak suara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggotanya tidak disaksikan oleh saksi dari partai politik, saksi capres dan pihak pengawas pemilu. Pembukaan segel juga tidak disertai dengan berita acara.

“Pada saat membuka segel tidak disaksikan siapa pun, dan ini memang tidak diperbolehkan. Kotak suara boleh dibuka ketika rekapitulasi ketika terjadi selisih suara,” jelas Saleh.

Menurut Saleh, sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh. Terduga pelaku kemungkinan belum membuka sampul tersebut, karena saat dalam perjalanan pulang, mereka diminta kembali lagi ke gudang.

Baca juga: Di Banyumas Raya, Ini Peluang Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com