Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut 11 TPS di Surabaya Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 20/04/2019, 12:30 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Surabaya menyebut ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Surabaya yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) ataupun hitung ulang.

Komisioner Bawaslu Surabaya Usman mengatakan, ada beberapa macam prlanggaran yang terjadi di 11 TPS yang berpotensi PSU tersebut.

Salah satu penyebabnya, kata dia, petugas KPPS tidsk mengerti aturan pemungutan suara untuk pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Jadi ada c1 dan c plano Pemilu 2019 di TPS itu tidak sama, ada yang kosong," kata Usman kepada Kompas.com, Sabtu (20/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Padang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 53 TPS

Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu juga mengaku mendapat laporan bahwa ada petugas KPPS yang memberikan surat suara yang semestinya bukan untuk pemilih DPTb.

Selain itu, kata dia, ditemukan pula petugas KPPS yang memberikan lima lembar surat suara kepada pemilih yang berdomisili di luar Jawa Timur.

Padahal, menurut aturan, pemilih luar provinsi hanya mendapat satu surat suara, yakni hanya memilih presiden dan wakil presiden.

"Jumlah TPS yang berpotensi PSU ini bisa berkembang karena tim juga turun ke lapangan," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 10 TPS di Banten Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu, lanjut Usman, saat ini sedang mengkaji semua TPS yang ditemukan terjadi pelanggaran saat pemungutan suara, untuk kemudian diputuskan apakah akan dilakukan PSU atau hitung ulang saja.

"Potensinya bisa bertambah, karena masih banyak kondisi di lapangan, yaitu masuk kategori hitung ulang," kata dia.

Daftar 11 TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU):

1 TPS 28 Kecamatan Gunung Anyar

2 TPS 37 Kecamatan Mulyorejo

3 TPS 38 Kecamatan Mulyorejo

4 TPS 39 Kecamatan Mulyorejo

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com