Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 TPS di NTB Dipastikan Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 19/04/2019, 18:54 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umun (KPU) NTB dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan 8 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Nusa Tenggara Barat, baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa, akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu terjadi karena pelanggaran pemilu di TPS.

Divisi Hukum, Data dan Informasi, Suhardi, Jumat (19/4/2019), mengatakan, PSU dilakukan berdasarkan hasil temuan dan laporan dari pengawas TPS (PTPS) yang diverifikasi.

"Sementara ini 8 TPS yang kita rekomendasikan untuk melaksanakan PSU. Kami sejak mendapat laporan langsung turun ke lapangan ke sejumlah TPS yang diduga ada pelanggaran, melakukan verifikasi," kata Suhardi.

TPS yang akan melaksanakan PSU adalah TPS 5 di Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram karena ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Baca juga: KPU Sulsel Kaji Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 12 Daerah

Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin membenarkan, TPS 5 di Kelurahan Pagesangan akan melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu Kota dan Provinsi NTB.

"PSU dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu, terkait temuan penggunaan hak pilih tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hari ini kita sedang melakukan verifikasi terhadap temuan Bawaslu dan akan kita putuskan waktu pelaksanaan PSU di TPS tersebut. Untuk kota Mataram hanya ada 1 TPS yg akan dilaksanakan PSU," jelas Husni.

Selain TPS 5 Pagesangan, 7 TPS lain yang direkomendasikan akan melakukan PSU adalah TPS 15 di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, atas dasar temuan 28 surat suara yang sudah tercoblos untuk calon legislatif DPRD provinsi. Lalu di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, terjadi kesalahan prosedur dalam melakukan pemungutan suara.

Sementara di TPS 1 Desa Lading Lading, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, pemilih mencoblos lebih dari satu surat suara yang sama. Selain PSU, para pelaku terancam pidana karena melanggar Pasal 532 UU Pemilu.

Pada TPS 5 Desa Sokong Kecamatan Tanjung, pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi menggunakan hak pilihnya. Warga yang melakukan pelanggaran terancam Pasal 372 ayat 2 huruf d, Undang-undang Pemilu.

Baca juga: 23 April, 2 TPS di Aceh Utara Dijadwalkan Pemungutan Suara Ulang

Kemudian TPS 10 dan 19 di Desa Jorok, Kecamatan Utan, Sumbawa l serta TPS 6 dan TPS 12 di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali dan ada pula pemilih yang menggunakan C6 atas nama orang lain.

Untuk sementara ini, baru 8 TPS yang direkomendasikan melaksanakan PSU. Sejumlah TPS lain masih dalam verifikasi dan akan dicek fakta dan pelanggarannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com