PALEMBANG, KOMPAS.com - Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan memutuskan melakukan pemilu lanjutan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Keputusan tersebut dikeluarkan lantaran dalam pelaksanaan Pemilu pada Rabu (17/4/2019) kemarin, terdapat kekurangan surat suara serta surat suara salah cetak di kedua wilayah tersebut.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, di Palembang, TPS yang melakukan pemilu lanjutan di TPS 36 Kelurahan 2 Ilir dan TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul kecamatan Ilir Timur II.
Baca juga: Desak Pemilu Ulang, Besok Ratusan WNI di Sydney Bakal Datangi KJRI
TPS tersebut sebelumnya mengalami kekurangan surat suara untuk Pilpres sehingga masyarakat enggan mencoblos.
"Untuk Palembang, pelaksanaanya akan dilakukan pada 21 April 2019 mendatang. Berdasarkan hasil pleno," kata Kelly, Jumat (19/4/2019).
Sementara itu, untuk Kabupaten Banyuasin, sebanyak 445 TPS di empat kecamatan melakukan pemungutan suara susulan untuk pemilihan anggota DPRD Banyuasin dapil 2 lantaran surat suara yang salah cetak.
Baca juga: Ada Petisi Minta Pemilu Ulang di Sydney, Ini kata Ketua PPLN Setempat
Empat Kecamatan tersebut adalah Pulau Rimau, Suak Tapeh, Betung, dan Tungkal Ilir yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada (29/4/2019).
"Pemilu susulan ini sebagai upaya KPU melindungi hak pilih masyarakat,kita berharap partisipasi masyarakat tetap tinggi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.