Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sumbar Belum Terima Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS

Kompas.com - 19/04/2019, 12:15 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat belum menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU Sumbar meminta supaya rekomendasi Bawaslu dikeluarkan sebelum 21 April sehingga bisa mempersiapkan PSU di TPS tersebut.

"Kita belum menerima rekomendasi PSU. Bawaslu menyebut ada 15 TPS yang berpotensi dilakukan PSU, namun hingga sekarang kita belum menerima rekomendasi. Saya harap sebelum 21 April sudah ada rekomendasi," kata Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani yang dihubungi Kompas.com, Jumat (19/4/2019).

Izwaryani menyebutkan untuk persiapan PSU, KPU membutuhkan waktu yang cukup panjang mulai dari menyebarkan kembali surat panggilan (C6), persiapan logistik dan lainnya.

Baca juga: 103 TPS di Riau Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

"Ketersediaan surat suara untuk PSU di satu kabupaten hanya 1.000. Jika PSU nya di Solok Selatan ada 8 TPS, maka KPU harus mengajukan permintaan tambahan surat suara. Makanya, kita minta Bawaslu segera memberikan rekomendasi," tegasnya.

Jika Bawaslu lamban dalam memberikan rekomendasi, Izwaryani mengatakan pihaknya bisa saja tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Kalau rekomendasinya keluar satu hari jelang batas akhir PSU 27 April, bisa saja rekomendasi itu masuk dalam kategori rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: Ada 15 TPS di Sumbar yang Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya Bawaslu Sumbar menyebutkan sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat terancam dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Delapan TPS berada di Kabupaten Solok Selatan, 4 TPS di Kabupaten 50 Kota dan masing-masing satu TPS di Kabupaten Pasaman, Sijunjung dan Kota Bukittinggi.

"Ada 15 TPS yang terancam dilaksanakan PSU. Mayoritas penyebabnya adalah karena adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb dan tidak memiliki form A-5, namun memilih menggunakan KTP tidak di daerah domisili," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen yang dihubungi Kompas.com, Jumat (19/4/2019).

Baca juga: PKS Dapatkan 18 Suara di TPS Gubernur Sumbar Nyoblos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com