Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Gadis dengan 27 Tusukan di Hotel Makassar

Kompas.com - 19/04/2019, 10:40 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Misteri pembunuhan RKS (18) yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Jalan Toddopuli, Makassar, Kamis (11/4/2019) lalu akhirnya terpecahkan setelah polisi menangkap pelakunya.

Adalah Indra Anugrah Saputra (22), yang menikam RKS secara membabi buta hingga temannya itu tewas dengan luka 27 tusukan. Ia mengaku murka ketika RKS mengumpatnya dengan kata-kata kasar.

"Saya dibilangi dengan kata-kata kasar," kata Indra usai tertangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar.  

Usai membunuh, pisau sangkur yang digunakan untuk menikam korban kemudian disimpan Indra di bawah kasur kamar 209, tempat ia melancarkan aksinya.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Wanita Dengan Luka 27 Tusukan di Hotel Makassar

Setelah itu ia keluar dari hotel dengan membawa handphone RKS serta motor matic yang digunakan korban menuju hotel tersebut.

"Kalau handphonenya sudah saya jual. Sedangkan motornya saya bawa ke Jalam Barukang, rumah teman," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebut saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan hingga ingin melarikan diri.

Hal ini membuat polisi melakukan penembakan tepat di bagian betis pelaku hingga beberapa kali.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Wanita Dengan Luka 27 Tusukan di Hotel Makassar

"Kami harus lakukan tindakan tegas karena yang bersangkutan melakukan perlawanan," kata Indratmoko, Jumat (19/4/2019).

Ia menambahkan motif awal Indra menikam RKS karena tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan temannya itu.

Ucapan kasar RKS sendiri bermula ketika Indra gagal mendatangkan laki-laki yang telah memesan RKS sebelumnya.

Namun Indratmoko masih menyelidiki motif lain yang diduga mendasari Indra menghabisi nyawa RKS.

Ia pun disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Selain itu Indra juga diangkakan pasal pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP. Pelaku juga disangkakan pasal 365," ujar Indratmoko.

Baca juga: Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Perempuan yang Baru 4 Jam Sewa Kamar Hotel di Makassar

Petunjuk tatto

Sebelumnya diberitakan, Indra Anugrah Saputra diamankan personel Jatanras Polrestabes Makassar pada Jumat (19/4/2019) dini hari di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, seminggu setelah ia membunuh RKS. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com