Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu NTT Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS

Kompas.com - 19/04/2019, 07:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna menyebutkan, pihaknya merekomendasikan 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTT mengadakan pemungutan suara ulang.

Alasan dilakukannya pemungutan ulang karena berbagai persoalan seperti mencoblos tanpa membawa formulir A5 atau surat pindah memilih.

"Untuk 25 TPS yang akan coblos ulang itu tersebar di 14 kabupaten dan kota," ujar Jemris kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (18/4/2019) malam.

Baca juga: Quick Count Pilpres 2019 Poltracking di Bali, NTB dan NTT

Menurut Jemris, setelah dilakukan kajian dan memenuhi syarat, maka akan direkomendasikan untuk pemunggutan suara ulang.

Jemris mengatakan, unsur-unsur yang memperkuat dilakukan pemungutan suara ulang, yaitu TPS tempat pemilih mencoblos tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali pemilih membawa formulir A5.

Selain itu, 1 TPS di Desa Tukiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan akan melakukan pemunggutan suara susulan karena kekurangan surat suara DPD, DPR, dan DPRD kabupaten.

Baca juga: Jokowi-Maruf Menang Telak di TPS Unik Bernuansa Kain Tenun NTT

Surat suara di Kabupaten TTS itu mengalami kekurangan hingga lebih dari 100.

Selain di Kabupaten TTS, daerah lainnya seperti Kabupaten Alor, ada TPS yang tidak mendapatkan pasokan listrik PLN sehingga perhitungan suara terganggu.

"Anggota PPS kemudian menutup dan menghentikan perhitungan suara, dan baru dilanjutkan pada Kamis pagi," kata dia.

DOK KOMPAS Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Indonesia 1955-2014


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com