Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jabar Usut 5 Kasus Dugaan Praktik Politik Uang, Ini Rinciannya

Kompas.com - 18/04/2019, 18:11 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan temuan dan laporan dugaan praktik politik uang selama masa tenang hingga hari pemungutan suara, pada Minggu (14/4/2019) hingga Rabu (17/4/2019). 

Komisioner Bawaslu Jabar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Yulianto mengungkapkan, sejauh ini terdapat lima kasus temuan dan laporan dugaan praktik politik uang di Jabar.

"Jadi ada lima temuan dan laporan praktik politik uang di masa tenang hingga hari pencoblosan," kata Yulianto, melalui sambungan telepon, Kamis (19/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Jateng Usut 27 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang

Satu di antaranya adalah laporan mengenai dugaan praktik politik uang oleh seorang caleg di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor pada hari pemungutan suara.

Namun, kata dia, kasus tersebut statusnya belum diregister sebagai temuan karena masyarakat di Bogor enggan menjadi saksi sehingga perlu dilakukan penelusuran maksimal tujuh hari kerja.

"Belum register dan kita masih ada waktu sampai tujuh hari penelusuran kalau indikasinya kuat maka akan dijadikan temuan," ujarnya.

Berdasarkan laporan itu lanjutnya, salah satu caleg DPRD setempat membagikan amplop disertakan bahan kampanye kepada orang lain.

Menurutnya, laporan itu akan sulit terungkap selama masyarakat di Bogor enggan menjadi saksi atas pelanggaran praktik politik uang tersebut.

"Laporannya kemarin ke personil Bawaslu provinsi saat proses monitoring ketemu dan yang bersangkutan bercerita tapi dia tidak bersedia untuk menjadi saksi/pelapor," terangnya.

"Kami kan juga harus pastikan info itu harus detail (mau jadi saksi) kalau ada temuan tapi mental, gimana," sambungnya.

Baca juga: Daerah-daerah di Jawa Barat yang Marak Politik Uang

Yulianto merinci, untuk empat kasus praktik politik uang dengan pidana dan telah diregister di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yaitu di Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Pangandaran.

Di Kota Bandung, pelaku politik uang dilakukan oleh warga berinisial (M) saat kampanye hari tenang, membagikan sabun cuci baju  ditempel contoh kertas suara yang memuat citra diri PKB dan caleg berinisial JJ, Dapil IV Kota bandung nomor urut 1, pelanggaran bersumber dari temuan Panwascam, Minggu (14/4/2019).

Di Kabupaten Ciamis, pelaku inisial JMS membagikan amplop berisi uang tunai Rp 25.000 dan 60 lembar amplop kosong lengkap dengan kartu nama caleg DPRD Kabupaten Ciamis, Dapil Ciamis I nomor urut 4 inisial IP dan DPR RI nomor urut 3 inisial ABS.

Pelaku ditangkap di Dusun Ancol I Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, pada Minggu (14/4).

Kasus di Kabupaten Indramayu, pelaku politik uang pada masa kampanye, tidak disebutkan namanya. Beberapa barang bukti delapan karung berisi 174 bingkisan kaos bergambar capres 01, gubernur, caleg DPRI nomor 7 Dapil Jabar 8.

Di Kabupaten Pangandaran, pelaku inisial CN caleg DPRD Kabupaten Pangandaran dari Dapil 4 Nomor 3. Barang buktinya sejumlah uang Rp. 4 juta dengan pecahan uang Rp 100.000 dan amplop sebanyak 200 lembar.

Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan 25 dugaan kasus praktik politik uang di 25 kabupaten/kota. Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com