Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakaran Surat Suara, Bawaslu Gunungkidul Mintai Keterangan Saksi

Kompas.com - 18/04/2019, 16:43 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait kasus pembakaran surat suara pemilu yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangmojo, Rabu (17/4/2019).

Bawaslu menargetkan selesai penyelidikan sampai 7 hari ke depan.

Komisioner Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pencarian bukti awal terkait pembakaran. Salah satunya mendatangi pihak yang mengetahui perihal kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang pemuda di TPS 9 Dusun Jaranmati, Karangmojo.

"Yang pasti, hari ini kami melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait untuk pengumpulan bukti petunjuk," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Di Gunungkidul, Pemilih Bakar dan Rusak Surat Suara

Dijelaskannya, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pemilu harus diselesaikan paling lama 7 hari setelah pencoblosan.

"Setelah proses klarifikasi nanti akan kita kaji bersama dengan sentra Gakkumdu,"ucapnya.

Tri mengatakan, pihaknya mengklarifikasi kabar yang beredar selama ini, pelaku pembakaran bukan seorang mahasiswa, tetapi lulusan SMA yang pernah mengikuti kursus di BLK. Selain itu, tidak semua surat suara yang dibakar hanya satu surat suara yang dibakar.

"Nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus lainnya, diantaranya satu kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tiga dugaan money politics.

"Untuk kasusnya paling banyak di Semanu dan Wonosari," ucapnya.

Baca juga: Kedapatan Coblos 20 Surat Suara Pilpres, Warga Kampar Diperiksa Bawaslu dan Polisi

Is Sumarsono mengungkapkan, selain ditemukannya 5 kasus tersebut pihaknya juga mendalami kasus tercampurnya surat suara antardapil.

Untuk surat suara yang tercampur antardapil, pihaknya akan mengundang Panwascam untuk berkoordinasi lebih lanjut.

Dalam surat edaran bersama Bawaslu dan KPU RI, disebutkan bahwa surat suara yang tertukar dapil dan sudah tercoblos maka dianggap sah dan menjadi suara partai.

"Hanya yang terjadi di lapangan ini (Gunungkidul) cukup banyak dan dianggap oleh beberapa caleg itu merugikan jika harus dikembalikan kepada suara partai dan ada salah satu caleg akan mengangkat permasalahan ini ke masalah sengketa," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com