Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Tercoblos di Lombok Tengah, KPU NTB Siapkan Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 18/04/2019, 16:32 WIB
Fitri Rachmawati,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

Mataram, Kompas.com - Temuan 28 surat suara calon legislatif DPRD Provinsi yang tercoblos di TPS 15, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, saat Pemilu serentak (17/4/2019), disikapi langsung oleh KPU NTB.

KPU NTB, telah menerima laporan dan rekomendasi Bawaslu Lombok Tengah, dan NTB, untuk menyiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 tersebut.

"Laporan ini sudah kami terima dari Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Bawaslu NTB, hasil rekomendasi mereka adalah PSU di TPS yang dilaporkan ada surat suara tercoblos. Bagi kami karena itu sudah tercoblos dan telah dilakukan pengecekan, harus dilakukan PSU, kami akan segera menyiapkannya, karena memang ditemukan pelanggaran," terang Suhardi Soud, Ketua KPU NTB, pada Kompas.com di Kantor KPU NTB, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah Temukan Surat Suara Pileg Tercoblos

Suhardi menyebutkan, bahwa apa yang terjadi di TPS 15 Desa Pengembur, Lombok Tengah, merupakan pelanggaran pelaksanaan pemilu dan harus dilakukan PSU, untuk memastikan bahwa proses di TPS itu harus memenuhi azas langsung umum bebas rahasia.

Dijelaskannya, PSU bukan hanya pada surat suara jenis calon legislatif saja yang akan dilakukan, tetapi seluruh pemilihan atau 5 surat suara akan dicoblos ulang, baik surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.

Semua harus dicoblos ulang, 5 surat suaranya, karena ini PSU, dan mengunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS tersebut, aturannya sudah seperti itu.

Baca juga: KPU Jatim soal Kericuhan Pemilu di Sampang: PSU Dimungkinkan Terjadi, tetapi...

Terkait waktu pelaksanaan PSU, Suhardi menjelaskan, bahwa sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Undang Undang Pemilu, paling telat 10 hari setelah pemungutan suara 17 April.

"Hari ini (Kamis) kita sedang konsolidasi untuk memastikan kapan pelaksanaan PSU, kita ingin memastikan lampiran detailnya dari KPU Kabupaten/Kota, hingga kita bisa melaksanakan PSU secara bersama-sama di sejumlah TPS yang bermasalah dan diharuskan melaksanakan PSU," jelas Suhardi.

Logistik Aman

Mengenai kebutuhan logistik PSU, Suhardi mengatakan, aman dan tersedia untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jika nanti ada kekuarangan, akan dikomunikasikan dengan KPU RI, untuk dikirimkan kembali logistik yang dibutuhkan.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth mengatakan, bahwa 28 surat suara yang tercoblos ditemukan saat seorang pemilih hendak melakukan pencoblosan di bilik suara.

Baca juga: Bawaslu Karawang Ngaku Terima Telepon Gelap soal Adanya Politik Uang

 

Saat hendak mencoblos, yang bersangkutan menemukan surat suara DPRD Provinsi telah tercoblos di nama salah seorang calon legislatif.

"Yang bersangkutan lapor dan menerima surat suara penganti, namun surat suara penganti yang diterimanya pun telah tercoblos, sehingga petugas KPPS dan Panwas TPS (PTPS) melakukan pengecekan dan pemeriksaan, kemudian ditemukanlah 28 surat suara calon legislatif telah tercoblos," kata Umar Seth memaparkan kronoligis ditemukannya surat suara tercoblos.

Bawaslu NTB, telah membuat rekomendasi terkait temuan itu dan berseoakat dilakukannya PSU di TPS yang bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com