PONTIANAK, KOMPAS.com - Kuasa hukum ketiga tersangka pengeroyokan AD (14) siswi SMP oleh geng siswi SMA, Deni Amirudin, mengungkapkan penyebab gagalnya upaya diversi yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (18/4/2019).
Menurut dia, sampai saat ini, ibu korban masih belum bisa menerima rekomendasi Bapas Kalbar yakni sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan kepada tiga pelaku. Ibu korban tetap minta penyelesaian perkara di tingkat pengadilan.
"Iya (diversi) gagal. Karena ibu korban belum bisa menerima rekomendasi yg diberikan Bapas Kalbar atas sanksi kepada 3 orang anak pelaku," kata Deni kepada Kompas.com.
Baca juga: Upaya Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Kembali Gagal
Sementara itu, dia meyakini seluruh pihak keluarga dari ketiga pelaku sudah menerima rekomendasi tersebut, karena mereka menilai, Bapas Kalbar sudah bekerja maksimal dalam memberikan solusi jalan keluar, dengan melibatkan pekerja sosial Pontianak dan psikolog.
Deni menjelaskan, sikap keluarga pelaku yang menerima sanksi pelayanan sosial itu sebenarnya sudah sejak diversi tingkat kepolisian.
"Tapi ternyata pihak korban yang belum menerima rekomendasi tersebut. Sehingga diversi masih menempuh jalan buntu," ucapnya.
Namun demikian, diversi selanjutnya akan kembali digelar di tingkat pengadilan, sebelum sidang digelar.
Baca juga: Menteri Yohana Dorong Penyelesaian Diversi Terhadap Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak
Sebelumnya diberitakan, upaya hukum diversi penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kembali gagal, Kamis (18/4/2019).
Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau mengatakan, dalam diversi yang dilaksanakan tersebut, kedua belah pihak kembali bersepakat untuk menyelesaikan perkara ke tingkat pengadilan.
"Di tingkat Kejari sudah dilaksanakan diversi, namun sekali lagi mohon maaf. Diversi kita gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan," kata Daniel, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.