Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sumsel Sebut Ada TPS di Palembang Tak Dapat Surat Suara Pilpres

Kompas.com - 18/04/2019, 06:24 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kekurangan surat suara untuk pencoblosan Pilpres yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, dikeluhkan masyarakat.

Sebelumnya, sebanyak lima kotak suara untuk Pilpres di Kabupaten Banyuasin juga mendadak hilang tanpa diketahui keberadaannya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, ia mendapatkan laporan jika satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 di Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, tak mendapatkan surat suara untuk Pilpres.

Selain itu, di TPS 11, juga mengalami kekurangan surat suara sebanyak 177 untuk Pilpres. Selanjutnya, untuk DPD, kekurangan 149 surat suara, DPR 149 surat suara dan DPRD Provinsi 149 surat suara.

Baca juga: 2.249 TPS Tak Bisa Lakukan Pemungutan Suara, Ini Rincian Daerahnya

"Aneh juga (TPS tak dapat surat suara Pilpres). Tetapi akan terus kami usut, apakah ada unsur kesengajaan kelalaian atau ketidaktelitian,” kata Zulkarnain, saat memberikan keterangan pers di KPU Sumsel, Rabu (17/4/2019).

Meskipun banyak TPS di Palembang juga mengalami kendala ketika Pemilu karena kekurangan surat suara, dalam kondisi ketertiban, Zulkarnain mengklaim jika kondisi di Sumatera Selatan relatif aman.

"Secara umum penyelenggaraan pemungutan suara di Sumsel berlangsung aman," ujar dia.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi mengatakan, mereka saat ini sedang menunggu laporan dari KPU Palembang secara rinci terkait persoalan tersebut.

"Kami belum bisa memutuskan apakah di Palembang perlu dilakukan pemungutan suara susulan atau tidak, karena masih menunggu laporan di KPU Palembang,” kata Hepriyadi.

Ia menerangkan, pemungutan suara susulan akan diputuskan oleh KPU kabupaten/kota selama 10 hari ke depan setelah pemungutan suara.

Namun, jika kejadian hilangnya surat suara di dua lokasi, maka keputusan pemungutan akan diambil oleh KPU Provinsi.

"Dalam aturan, pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara," ujar dia.

Baca juga: Warga Mengaku Temukan Surat Suara Dicoret di TPS Lippo Karawaci Utara, Ini Penjelasan KPU

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mendapatkan laporan jika lima kotak suara Pemilihan Presiden (Pilpres) yang hendak didistribusikan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin mendadak hilang, pada hari pencoblosan.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, mereka sampai saat ini masih melakukan pencarian terkait hilangnya lima kotak suara tersebut secara mendadak.

Diungkapkan Kelly, 1.300 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS 09 hingga 013 di Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pilihan capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com