MANOKWARI, KOMPAS.com- Sebanyak 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Manokwari, tidak dapat nyoblos pada Pemilu 2019.
Hal itu terjadi karena kurangnya surat suara yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari.
Ketua PPS pada TPS 26 Lapas, Jeremias Prawar mengatakan, dari 362 warga binaan, hanya 257 orang yang dapat menyalurkan hak politiknya.
"KPU hanya menyediakan 138 surat suara untuk Lapas Manokwari dan 119 surat suara untuk LPP Manokwari, di TPS 27, sehingga, yang namanya terdapat pada DPT dan memiliki e-KTP, yang diutamakan untuk memilih," ungkap Prawar.
Baca juga: Quick Count Pilpres Kompas di Sumatera Bagian Selatan: Jokowi dan Prabowo Berbagi Suara
Prawar mengaku, pihaknya sejak Maret telah berkoordinasi dengan pihak KPU untuk menyerahkan daftar perbaikan DPT. Namun, nama DPT yang dikeluarkan tidak berubah.
Selain itu, kendala lain yang dihadapi warga binaan adalah proses pembuatan e-KTP.
"Kartu e-KTP tidak dapat diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, karena datanya ganda," ucap Prawar.
"Memang pengurusannya bisa dilayani, namun harus pindah domisi. Sedangkan surat domisi harus diurus sendiri ketempat asalnya. Padahal mereka ini statusnya warga binaan, sehingga tidak mungkin kartu domisi bisa diurus," tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Anthonius, menyayangkan hal tersebut.
"Dari segi aturan, mereka sudah dimungkinkan untuk memilih, dilihat dari MoU yang ditandatangani antara Kemenkumham RI dan KPU RI, juga MoU antar Direktorat Jenderal," ujar Antonius.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan