Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kotak Suara di Banyuasin Mendadak Hilang

Kompas.com - 17/04/2019, 22:17 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mendapatkan laporan bahwa 5 kotak suara yang hendak didistribusikan di 5 tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, mendadak hilang pada hari pencoblosan.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, mereka sampai saat ini masih melakukan pencarian terkait hilangnya lima kotak suara tersebut secara mendadak.

Kelly menyebutkan, 1.300 daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di TPS 09 hingga 013 di Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya untuk memilih capres-cawapres.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun sempat memberikan pilihan kepada para warga untuk tetap mencoblos dengan menggunakan empat jenis surat suara tanpa surat suara pilpres.

"Namun 3 dari 5 TPS menolak untuk mencoblos hanya 4 jenis suara. Sedangkan 2 TPS lain menerima keputusan tersebut. Ini hilang, belum tahu apakah hilang beneran, apakah selip di mana, atau salah hitung. Yang hilang ini kotak dan surat suara yang berada di dalam satu truk yang sama," kata Kelly saat menggelar konfrensi pers di KPU Sumsel, Rabu (17/4/2019).

Baca juga: Dituduh Sembunyikan Kunci Kotak Suara, Ketua KPPS di Musirawas Ditusuk Linmas

Kelly melanjutkan, dua TPS yang setuju untuk mencoblos dengan menggunakan empat surat suara pun akhirnya melakukan pemungutan suara. Petugas KPU Banyuasin sempat menyisir ke TPS lain dan mendapatkan 1.000 surat suara belum terpakai.

"Nanti itu akan dilakukan pemungutan suara lanjutan di 2 TPS, dan pemungutan suara susulan di 3 TPS lainnya,” ujarnya.

KPU Sumsel, sambung Kelly, akan mengajukan rekomendasi ke KPU RI untuk pemungutan suara lanjutan dan susulan di TPS yang kehilangan surat suara pilpres tersebut.

"Dilakukan maksimal 10 hari pasca-hari pemungutan suara, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemungutan suara dan PKPU nomor 3 tahun 2019," jelasnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain masih enggan menyimpulkan bahwa surat suara Pilpres itu dinyatakan hilang. Sebab, dari peneylidikan sementara, mereka menemukan tidak adanya  berita acara penyerahan kotak dan surat suara dari PPK ke PPS lalu ke KPPS

“Ini aneh juga. Ini kami usut, apakah ada unsur kesengajaan, ada kelalaian, atau ketidaktelitian. Kita proses dulu. Dalam konteks keamanan tidak ada yang terlalu berarti, tapi kondisi seperti ini bisa memancing situasi yang tidak baik,” ujarnya Zulkarnain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com