KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Ratusan warga di Komplek Griya Salak Asri, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum mendapatkan formulir C6 atau undangan memilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengakui bahwa sampai saat ini ada sebagian warga yang belum mendapatkan formulir C6.
Namun, pihaknya akan memberi perpanjangan waktu pencoblosan dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB dengan syarat tertentu.
Baca juga: Ada Puluhan Ribu Pemegang Formulir A5 di Jakarta Barat, KPU Khawatir Surat Suara Habis
"Iya, memang ada sebagian warga yang belum dapat undangan, tetapi kita akan layani dari pukul 12.00 WIB dan nanti ada petugas KPPS," kata Ummi, saat dikonfirmasi Kompas.com, di Cibinong, Selasa (16/4/2019).
Sejauh ini, kata dia, di Kabupaten Bogor terdapat tiga kategori pemilih seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kami beri perpanjangan waktu karena ada kategori pemilih yakni DPT dan DPTb dilaksanakan pukul 7 sampai 13.00 WIB," kata Ummi.
"Untuk pemilih yang DPK ini lah bisa datang pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB," tambah dia.
Adapun syarat tersebut bisa membawa KTP sesuai dengan domisili atau mencatat ke petugas KPPS, sehingga pada saat di lokasi nanti, pemilih tidak disarankan datang lewat dari pukul 13.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
"Jadi, ketika pemilih sudah datang, petugas harus tetap melayani karena nanti pemilih akan mencatat C7 sebagai daftar hadir," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan