Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Demak Amankan Ratusan Amplop Berisi Uang yang Diduga untuk "Serangan Fajar"

Kompas.com - 16/04/2019, 23:45 WIB
Ari Widodo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengamankan ratusan amplop berisi uang di Balai Desa Mulyorejo, Kecamatan Demak, Selasa (16/4/2019).

Puluhan amplop itu disimpan di dalam kardus. Selain amplop, juga ditemukan poster kampanye salah satu caleg DPR berinisial LM dan caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah berinisial ZM. Keduanya caleg dari partai peserta Pemilu 2019.

Amplop berisi uang dan bahan kampanye itu diduga akan digunakan untuk “serangan fajar” pemilu.

“Ya, kami temukan poster dan amplop berisi uang berada dalam satu kardus,” kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, Selasa.

Baca juga: Dua Timses Caleg DPRD Kudus Terjaring OTT usai Bagi-bagi Uang

Hasil temuan Bawaslu Demak tersebut terdiri dari dua bundel amplop kecil yang totalnya sebanyak 146 amplop. Masing-masing amplop berisi uang pecahan Rp 30.000. Selain itu juga ditemukan enam amplop besar berisi uang Rp 150.000.

“Totalnya ada Rp 4 juta lebih,” ungkapnya.

Baca juga: Uang Rp 506,4 Juta Hasil OTT Diduga untuk Serangan Fajar ke 12 Wilayah di Riau

Khoirul menambahkan, temuan amplop uang tersebut bermula saat ia bersama komisioner lain melakukan pengawasan distribusi logistik ke sejumlah desa.

Saat masuk ke Balai Desa Mulyorejo, Kecamatan Demak, rombongan Bawaslu Demak ditemui salah seorang yang diduga merupakan perangkat desa setempat.

"Saat kami masuk, dari luar terdengar suara orang bilang, 'Awas ada Bawaslu'," katanya.

Ucapan itu membuat rombongan Bawaslu Demak menaruh curiga. Kecurigaan itu ternyata benar karena di ruangan tersebut ada print kertas berisi bahan kampanye.

Saat ditanyakan kepada petugas desa tersebut, yang bersangkutan mengatakan tidak tahu.

Kecurigaan semakin kuat manakala orang yang diduga perangkat desa tersebut bergegas menurunkan kardus yang semula berada di atas meja ke bawah meja.

Setelah dicek, ternyata kardus tersebut berisi poster caleg DPRD Jateng dan DPR disertai amplop berisi uang.

“Amplop dan kertas bahan kampanye kami bawa ke kantor (Bawaslu Demak) sebagai barang bukti,” ujarnya.

Terkait temuan tersebut, Bawaslu Demak masih melakukan pengkajian dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah lebih lanjut.

“Masih kami pelajari, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, pelaku dapat dijerat Pasal 523 dengan ancaman pidana 4 tahun serta denda maksimal Rp 48 juta,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com