Selain DRG, polisi juga menangkap tiga orang lain, yaitu MH (37), KT (18), dan FL.
Berdasarkan keterangan polisi, DRG diamankan bersama tiga orang tim suksesnya di posko pemenangan relawan di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 60 juta dan sejumlah dokumen lain.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan DRG dan tiga orang itu diduga terkait politik uang.
"Ada aktivitas yang bukan biasanya terjadi di posko tersebut," kata Deni di Mapolres Nias, Selasa.
Tiga pelaku mengaku akan membagikan uang tersebut kepada 2.400 orang. Uang yang akan dibagikan Rp 20.000 per orang, dengan total Rp 48 juta. Adapun uang Rp 12 juta rencananya diberikan untuk uang bensin tim yang bekerja di lapangan.
Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Capres 02 Pulau Nias Terjaring OTT, Diamankan Uang Rp 60 Juta
Satuan Reserse Kriminal Polres Karo melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang diduga melakukan politik uang.
Ketiga orang tersebut merupakan tim sukses calon legislator dari Partai Gerindra di Karo. Setelah menyelidiki lebih lanjut, polisi mengamankan dua caleg dari salah satu partai peserta pemilu.
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, mulanya OTT dilakukan terhadap JM (28) dan LS, warga Desa Suka Julu, Kecamatan Tiga Binanga.
Pada saat diamankan, keduanya sedang membawa uang Rp 11.700.000 beserta tiga kartu nama dengan inisial TJG caleg DPR, IM caleg DPRD provinsi, dan KS caleg DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Polres Karo Amankan Caleg dan Timses Partai Gerindra yang Diduga Lakukan "Money Politics"
Caleg Partai Golkar yang maju di DPRD provinsi dari dapil Sulbar 2 berinisial HSL tertangkap tangan oleh petugas TPS sedang membagi-bagikan sejumlah uang di rumah salah satu masyarakat di Desa Sumarrang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (15/4/2019).
Kasus HSL kini sedang ditangani Bawaslu Polewali Mandar.
HSL yang juga Ketua DPRD Polewali Mandar periode 2004-2009 ini kedapatan petugas salah satu TPS di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, sedang membagi-bagikan uang Rp 200.000 kepada warga, yang diduga terkait pencalonan dirinya sebagai caleg DPRD Sulbar.
Baca juga: Caleg Partai Golkar Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 87 lembar amplop berisi uang Rp 43,4 juta.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, mulanya pihaknya mendapat informasi adanya dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari Partai Gerindra di Kabupaten Paluta.
Baca selengkapnya: Wakil Bupati Padanglawas Utara Jadi Tersangka Dugaan Politik Uang